Ambon, MalukuPost.com – Aksi demonstrasi dari penumpang KM Ambon-Namlea di kantor Gubernur berujung baku hantam dengan Satpol PP mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah Provinsi Maluku, terhadap pemberlakuan Rapid Antigen/GeNose/Swab untuk pelaku perjalan di masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku sesuai surat edaran Gubernur nomor 451-56 perubahan atas surat edaran nomor 451-52.
Ketua pelaksana harian satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang menyatakan, akan dilakukan pemeriksaan RDT Antigen kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah selama dua hari mulai dari tanggal 4-5 Mei.
“Kebijkan ini mulai diberilakukan tanggal 4 Mei sampai puncak 5 Mei, dengan menerapkan protokol kesehatan di halaman kantor Gubernur,”ujarnya di Ambon, Selasa (04/05/2021).
Menurut Kasrul, pemberlakuan RDT Antigen/GeNose/PCR dalam peniadaan mudik itu sebagai upaya mengantisipasi penularan atau klaster baru menjelang hari raya Idul Fitri.
“Semua masyarakat kita sudah masuk wilayah zonasi kuning atau kerentanan rigan, tapi daerah lain masih naik terus misalnya kalau ada salah satu warga pulang ke Namlea, dalam perjalan bergabung dengan ada orang yang baru datang dari Sulawesi, Jawa dengan tingkat kerentanan yang tinggi, sehingga kita mengambil kebijakan ini,”katanta.
“Buat apa sih yang harus dibuat untuk msyarakat di hari-hari susah ini, memang kita tidak bermaksud melarang orang pulang supaya jangan begitu dan begini macam-macam, intinya kita adalah melindungdi agar masyarakat terhindar dari Covid-19,”katanya lagi.
Kasrul menambahkan, jika dari hasil RDT antigen positif, ditidnaklanjuti dengan swab-PCR.
“Jika hasil tes Swab- PCR juga positif, maka langsung diarahkan untuk karantina,” pungkasnya.