Pelaku Pengibar Bendera RMS Di Ulath Bertambah Jadi Tiga Orang

Ambon, MalukuPost.com – Pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah bertambah menjadi tiga orang.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia kepada MalukuPost.com, minggu (16/05/2021),

Menurut Leatemia, penambahan satu pelaku itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku inisial A.P (32) dan M.L (43).

“Tambahan satu pelaku inisial F.P, juga merupakan warga Ulath,” ujarnya sembari menambahkan ketiga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus dua pelaku pengibar bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah kini telah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease.

“Kedua pelaku inisial A.P (32) dan M.L (43) sudah diamankan di Polresta Ambon dibawa langsung oleh Kapolsek Saparua AKP Roni Manwan bersama dengan Anggota Buser Polresta Ambon dari Saparua,”ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease Ipda Izack Leatemia dikonfirmasi MalukuPost.com melalui via-telepone, sabtu (15/05/2021) malam.

Letemia katakan, kedua warga Ulath itu beprofesi sebagai petani dan sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Ambon.

“Masih dalam pemeriksaan, jadi untuk statusnya kalau besok sudah tersangka dan ditahan saya akan beritahukan,”ungkapnya.

Dijelaskan Leatemia berdasarkan kronologi yang diterima, peristiwa pengibaran benang raja itu berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley terlihat Bendera RMS dua buah bendera RMS berukuran 2 m x 100 meter yang dinaikan Pukul 02.30 WIT di dalam Negeri Ullath tepatnya di Pohon Mangga Belakang Rumah Ape Manuputty.

“Tak sampai disitu, bendera empat warna dengan ukuran yang sama yakni 2 m x 110 cm kembali berkibar di depan Depan Rumah antara Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ulath, Wempy Telehala, oleh kedua pelaku. Dan atas inisiasi warga negeri Ulath sendiri mengamankan kedua pelaku, kemudian menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ulath untuk diamankan,” bebernya.

Leatemia menambahkan, dari kejadian dan informasi tersebut, pada pukul 10.00 WIT Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan bersama Regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput Pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.

“Barang bukti berupa empat buah Bendera RMS dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm, berdasarkan keterangan kedua pelaku, bendera RMS di dapat dari Enang Patty, yang mana Enang Patty mendapat Bendera tersebut di dapat dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top’s pada tahun 2018,” tandasnya.

Pos terkait