Kepala Marga Dumatubun Sesali Kinerja BSO Langgur Dalam Proses Orangkay

Abraham Dumatubun, Kepala Marga Dumatubun ohoi (desa) Langgur.

Langgur, Malukupost.com – Proses kepala ohoi (desa) Ohoingur (Langgur) definitif kini sementara berjalan, yang dilakukan oleh Badan Saniri Ohoi (BSO) setempat.

Terhadap proses tersebut, Kepala Marga Dumatubun ohoi Langgur yakni Abraham Dumatubun pun angkat bicara.

Dirinya menyatakan bahwa BSO Langgur dianggap tidak mampu dalam melakukan tugas dan tanggungjawab terhadap proses tersebut.

Kepada Malukupost.com di Langgur, Sabtu (12/6/2021), Abraham Dumatubun mengungkapkan kinerja BSO Langgur.

“Saya melaksanakan tugas saya selaku kepala marga berdasarkan Surat dari BSO Langgur tertanggal 16 Oktober 2020 dengan batas waktu 14 hari sesuai Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah menerima surat tersebut, selaku kepala marga, dirinya membuat surat dukungan dan memerintahkan saudara Fery Dumatubun (selaku perwakilan marga Dumatubun di BSO Langgur saat itu, sekaligus bakal calon (balon) Orangkay dari marga Dumatubun) untuk menghubungi semua marga Dumatubun secara internal.

Menurutnya, dalam daftar tersebut, dirinya tidak mencantumkan nama para balon melainkan daftar dukungan marga untuk segera memproses calon kepala ohoi Langgur definitif.

Tujuan dari surat dukungan tersebut yakni agar selaku kepala marga dirinya dapat mengetahui siapa-siapa saja di dalam marga besar Dumatubun yang bersedia membubuhi tanda tangan sebagai dukungan percepatan proses kepala ohoi definitif tanpa paksaan.

“Proses orangkay harus dimulai dan diputuskan dari internal marga besar Dumatubun melalui kepala marga, bukan di Riin tertentu dalam marga Dumatubun,” ujarnya.

Lanjut Abraham, langkah yang diambil tersebut yakni mencermati surat dari BSO, dan berdasarkan surat instruksi dari Gubernur Maluku kepada seluruh bupati dan walikota se-Maluku agar setiap desa (ohoi) yang belum memiliki kepala ohoi definitif maka segera didefinitifkan.

“Kemudian, setelah semua marga Dumatubun (baik itu yang tanda tangan dukungan maupun yang tidak tanda tangan) semuanya hadir dalam rapat marga tanggal 24 Oktober 2020. Sebelum rapat itu dimulai, saya angkat sirih pinang (taitaroman/doa adat), dan sedikit penjelasan kepada semua yang hadir bahwa karena ini ranah adat, dan adat itu tidak terkait dengan aturan pemerintah. Setelah itu, saya membuka ruang kepada peserta yang hadir waktu itu, siapa yang mau calonkan diri jadi kepala ohoi baik itu laki-laki maupun perempuan silahkan,” tuturnya.

Diketahui, yang hadir dalam rapat tersebut yakni Godfrits Dumatubun (pejabat kepala ohoi Langgur saat itu), serta 3 orang balon yang menyatakan siap mencalonkan diri yakni Yanno Dumatubun, Yance Dumatubun dan Fery Dumatubun.

“Waktu itu pejabat juga hadir, terlepas dari jabatan pejabat kepala ohoi tapi dia juga marga Dumatubun. Kemudian rapat tersebut diskors kurang lebih 5 menit agar mereka bertiga Balon berdiskusi internal atur kira-kira siapa yang nanti diusung marga. Apalagi jabatan ini bukan seumur hidup, jadi dong tiga atur periode ini siapa yang jabat dulu kemudian periode berikut giliran siapa lagi,” bebernya.

Setelah skors dicabut, hasil diskusi dari ketiga Balon tersebut yakni mereka masing-masing mempertahankan untuk mencalonkan diri sebagai kepala ohoi. Selaku kepala marga, saat itu dirinya memberikan solusi, yakni kalau dapat dilakukan pemilihan internal marga Dumatubun agar melahirkan satu calon yang terpilih.

“Usulan yang saya sampaikan itu terjadi blunder, dimana Josep Dumatubun (Pejabat kepala ohoi Langgur sekarang) tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan pasal-pasalnya. Sementara Yano Dumatubun juga menyampaikan keberatannya. Padahal saat itu saya menegaskan bahwa yang sekarang kita atur ini adalah aturan (proses) adat, bukan pemerintah. Namun mereka tidak merespon itu,” tandasnya.

Abraham menambahkan, balon atas nama Yanno Dumatubun menawarkan agar riin dari ketiga Balon tersebut tidak boleh melakukan pemilihan dan diserahkan kepada riin yang lainnya untuk memilih.

“Namun saya menolaknya, karena nanti muncul kekacauan didalam mata rumah. Jadi kalau pemilihan, maka kita semua (marga besar Dumatubun) harus memilih termasuk saudara-saudara dari para Balon itu sendiri, tidak boleh ada klasifikasi, namun tetap saja terjadi adu argumen,” sesalnya.

Abraham mengakui, malam itu tersebut dirinya agak sedikit emosional karena masing-masing (dua orang balon) tetap dengan argumennya sehingga dirinya memilih meninggalkan ruang rapat malam itu.

“Maksud saya meninggalkan ruangan itu adalah untuk meredam situasi pertengkaran argumentasi mereka, bukan alasan yang lain. Karena jika saat itu saya tetap dalam rapat maka pasti mereka berkelahi. Saya sudah kasih pendapat (fangnanan) yang baik tetapi tidak diterima, makanya saya tinggalkan rapat agar meredam suasana. Selaku anak adat, sebelum rapat itu saya sudah meminta petunjuk dari leluhur agar memberikan tanda siapa yang mereka (leluhur) restui. Mungkin para calon tidak tahu hal itu,” ungkapnya.

“Nah, setelah ditawarkan untuk melakukan pemilihan, ternyata dua balon ini bikin blunder, sedangkan satu balon lainnya atas nama Fery saat itu memilih tenang (diam). Makanya kalau bahasa kasar mengatakan bahwa kamong dua bakalai lebih baik yang bersikap netral ini yang naik saja. Oleh karena itu, saya ajukan Ferry Dumatubun untuk memenuhi tanggungjawab saya terhadap BSO. Terserah nanti BSO mau proses bahwa tidak memenuhi syarat itu urusan mereka, yang penting tanggungjawab saya sudah selesai,” katanya lagi.

Diungkapkan Abraham, selaku kepala marga besar Dumatubun, dirinya telah mengeluarkan surat untuk menunjuk/mencalonkan Balon atas nama Fransiskus Xaverius (Fery) Dumatubun sebagai calon kepala ohoi.

“Bagian terakhir dalam surat itu berbunyi memperhatikan, menimbang dan memutuskan. Kalau orang yang intelek itu dong pasti mengerti bahasa itu. Saya memperhatikan karena surat dari Gubernur Maluku dan memperhatikan sikap dari para calon yang berdebat. Sudah ditawarkan untuk dilakukan pemilihan dalam marga Dumatubun secara keseluruhan tapi tetap ada perdebatan. Maka saya ambil putusan terakhir yang dituangkan dalam surat pernyataan saya dengan menegaskan bahwa saya bertindak atas nama diri sendiri dan atas nama marga. Saya ini kepala marga, dan putusan yang saya ambil itu atas nama marga Dumatubun,” tegasnya.

Selaku kepala marga, Abraham Dumatubun telah menyampaikan Kelengkapan Administrasi Pencalonan Kepala Ohoi Langgur, menindaklanjuti Surat Kepala Marga Dumatubun tertanggal 25 Oktober 2020 tentang Penyampaian Bakal Calon Kepala Pemerintah Ohoingur/Langgur kepada Ketua BSO setempat.

Surat kepala Marga Dumatubun dengan Nomor DMN/007/X/2020 tertanggal 25 Oktober 2020 perihal Penyampaian Calon Kepala Ohoingur/Langgur yang ditujukan kepada Ketua BSO Langgur tersebut menunjuk/mencalonkan Fransiskus Xaverius Dumatubun sebagai Calon Kepala Ohoingur/Langgur.

Abraham sangat menyesalkan kinerja dari BSO Langgur terhadap Kelengkapan Administrasi Pencalonan Kepala Ohoi Langgur dan Surat kepala Marga Dumatubun dengan Nomor DMN/007/X/2020 tertanggal 25 Oktober 2020 perihal Penyampaian Calon Kepala Ohoingur/Langgur yang ditujukan kepada Ketua BSO Langgur tersebut menunjuk/mencalonkan Fransiskus Xaverius Dumatubun sebagai Calon Kepala Ohoingur/Langgur.

“Hingga saat ini, berkas bakal calon atas nama Fransiskus Xaverius Dumatubun yang telah diterima dan diverifikasi oleh BSO Langgur, saya selaku kepala marga Dumatubun tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan tentang hasil verifikasi itu,” tukasnya.

Menurutnya, seharusnya BSO sampaian hasil verifikasi berkas itu kepada kepala Marga atau kepada bakal calon yang bersangkutan.

“Mungkin ada surat/dokumen yang masih kurang itu bisa dilengkapi segera sebelum tenggat waktu. Tapi sampai detik ini selaku kepala Marga Dumatubun saya tidak pernah menerima surat dari BSO tentang hasil verifikasi berkasi bakal calon saudara Fery Dumatubun, sementara sekarang BSO telah menerima berkas dari salah satu balon (marga Dumatubun) tanpa sepengetahuan saya selaku kepala Marga Dumatubun,” tandasnya.

Abraham menegaskan, surat dari BSO tertanggal 16 Oktober 2020 kepada kepala Marga Dumatubun tentang penyampaian bakal calon kepala ohoi definitif dari marga Dumatubun tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota BSO.

“Kenapa surat dari BSO tanggal 16 Oktober 2020 kepada kepala marga Dumatubun itu ditandatangani oleh semua anggota BSO, sedangkan surat BSO kepada Riin tertentu (tanpa melalui kepala marga Dumatubun) hanya oleh Ketua BSO sendiri, padahal BSO itu kolektif kolegial,” tukasnya.

Untuk itu, selaku kepala marga Dumatubun selama kurang lebih 36 tahun, dirinya menyatakan bahwa yang menjadi penghambat dalam proses kepala ohoi Langgur definitif adalah BSO Langgur sendiri.

“Saya mau ingatkan bahwa jabatan saniri adat itu sakral bukan jabatan main-main,” pungkasnya.

 

Pos terkait