Tual, Malukupost.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual menggelar kegiatan Sosialisasi DigiPay dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai bukti kemudahan transaksi ala pemerintah.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tual Royikan melalui persrilis yang diterima media di Tual. Kamis, (22/7/2021).
“Untuk membangun iklim pembayaran digital melalui marketplace, khususnya marketplace pemerintah melalui DigiPay sebagai bentuk kemudahan transaksi.” ujarnya
Dikatakan, Iklim Pembayaran Digital diharapkan dapat mengoptimalkan transaksi non tunai untuk mengurangi peredaran uang tunai yang dikelola oleh para Satuan Kerja Pemerintah Pusat (Satker) melalui Uang Persediaan (UP),
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 inisiatif penggunaan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet banking, kartu debit dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
“Digital Payment-Marketplace atau DigiPay meliputi aspek pengadaan secara elektronik dan pembayaran secara non-tunai. DigiPay dikhususkan untuk transaksi keuangan dengan nilai sampai dengan 50 Juta rupiah, tidak ada perbedaan antara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara non tunai maupun tunai,” urainya
Dijelaskan, Perbedaan dengan adanya DigiPay adalah untuk memudahkan Satker dalam melakukan transaksi, tanpa harus adanya interaksi atau proses mencari barang secara langsung ke toko, karena sudah difasilitasi marketplace yang dapat diakses kapan pun diperlukan.
“DigiPay ini sudah memfasilitasi pembayaran menggunakan Rekening Virtual Account Satker, Kartu Kredit Pemerintah, internet banking maupun kartu debit,” jelasnya
Menurutnya, Implementasi DigiPay diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian, meski sedang dilanda pandemi dan kebijakan PPKM pada masing-masing kota dan kabupaten di wilayah pembayaran KPPN Tual.
Lanjutnya, sehingga capaian tersebut dapat diraih melalui mekanisme Online, yang sudah tidak lagi terbatas oleh waktu dan tempat. Tak hanya itu, implementasi pembayaran DigiPay melalui Kartu Kredit Pemerintah juga memudahkan para Bendahara Pengeluaran.
“Bendahara tidak lagi diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dan PPN. Hal ini turut dijelaskan oleh Kepala Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Langgur, Luhur Ura Kusuma Dinata. Pada kesempatan tersebut,” tuturnya
Meskipun kata Dia menambahkan, dengan berbagai keterbatasan yang ada pada kota dan kabupaten lingkup pembayaran KPPN Tual, dirinya selaku Kepala KPPN Tual terus mendorong satker untuk mengimplementasikan DigiPay dan kartu Kredit Pemerintah, di wilayah kerjanya agar dapat direalisasikannya iklim pembayaran digital.
“Diharapkan dengan terobosan kebijakan pelaksanaan anggaran melalui instrumen yang relatif baru, dan mengadopsi teknologi modern ini mendapat dukungan dari berbagai pihak,” pungkasnya


