Ambon, MalukuPost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku memusnkan barang bukti satu paket ganja seberat 534,14 gram dan 6 paket sabu-sabu seberat 10,10 gram.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan di kantor BNNP Maluku di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (4/8/2021), berdasarkan penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rachmad Nursahid mengungkapkan pemusnahan barang bukti (BB) dari hasil penangkapan ini dimusnakan dengan cara dibakar dan diblender.
“Untuk ganja dibakar, sedangkan salah satu jenis barang bukti shabu-shabu pemusnahannya dengan cara diblender terlebih dahulu hingga menyerupai jus kemudian dibuang ke selokan,”katanya.
“BB yang dimusnakan itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dikirim dari jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi di Ambon,” katanya lagi.
Mengingat peredaran narkotika masih cukup tinggi di Maluku. Nursahid mengajak semua kalangan untuk nyatakan perang dan berjuang melawan peredaran narkotika.


