Ambon, MalukuPost.com – Negosiasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku bersama Permerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan pihak keluarga agar Bupati Muhammad Yasin Payapo dimakamkan secara protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menindaklanjuti hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dari RSUP dr.J. Leimena gagal.
Tim Satgas dipimpin Kepala BPBD Provinsi Maluku, Henry Far Far, Kasatpol PP Maluku bersama Kapolsek Sirimau, bersama Sekretaris Daerah SBB yang turun tangan langsung pun gagal membujuk keluarga dan warga untuk menjalankan pemakaman dengan Protokol Covid-19.
Pemakaman jenazah yang dijadwalkan 2 Agustus (besok) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warisa, Ambon akan dilakukan secara normal.
“Hasil pembicaraan, keluarga pada prinsipnya sangat tidak mau untuk diproses secara covid-19 begitu juga saat pemulasaran jenazah, karena keluarga beranggapan beliau meninggal dirumah bukan dirumah sakit, walaupun hasil RDT positif,”ungkap Kepala BPBD Maluku, Henry Far Far dikonfirmasi, minggu (01/08/2021).
Henry mengakui, kebijakan yang diambil keluarga tentu melanggar prokes yang selama ini diterapkan bagi jenazah meninggal akibat Covid-19. Namun pihaknya juga tidak mau mengambil risiko, selain mempertimbangkan psikologi, juga tidak mau terjadi konflik dengan keluarga dan massa.
“Kita tidak mau mengambil risiko, dikarenakan memperhitungkan psikologi dari massa dan keluarga. Sehingga kita mengambil jalan tengah untuk tidak berkonflik dengan keluarga dan massa, sebab psikolgi orang yang hadir tidak memungkinkan adanya negosaisi sehingga ditolak,”tuturnya.
Terhadap hal dimaksud, Henry hanya meminta kepada keluarga dan masyarakat yang akan hadir pada acara pemakaman, untuk selalu memproteksi diri dengan menerapkan prokes ketat, sehingga tidak terjadi klaster keluarga atau lingkungan, yang nantinya akan berdampak meluasnya penyebaran Covid-19.