Langgur, MalukuPost.com – Kepolisian Resor (Polres) Tual melaksanakan Gelar Press Release Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran/Menjual Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin Tahun 2021.
Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres pada Jumat (27/8/2021) tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Syahirul Awab, Kasat Narkoba Iptu Abdul Kenne dan Pjs. Kasie Humas AKP Titus Leftungun.
Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, S.I.K mengungkapkan, pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial LS (27), beralamat di Komplek Lorong Citra, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual yang diduga memiliki sabu-sabu 0,22 (nol koma empat puluh tujuh) gram.
Pengungkapan kasus (tangkap tangan) penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di salah satu Gang (tempat santai) di Komplek Lorong Citra Tual, Kecamatan Dullah Selatan terhadap tersangka LS yang hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologisnya sendiri yaitu petugas sebelumnya sudah menempati komplek Lorong Citra sambil memantau terduga dan beberapa saat kemudian terduga datang da nmengambil barang yang diduga sabu-sabu diatas regel kayu (kayu penahan daun zenk), sedangkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual sudah berada di sekitar TKP,” katanya.
“Saat tersangka mengangkat tangan kanannya ke atas kayu penahan daun zeng langsung personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tual mendekati tersangka dan menanyakan “ambel apa”, namun tersangka menjawab bahwa “tidak ada apa-apa”, kemudian petugas mempersilahkan kepada tersangka mengambil barang yang hendak ia ambil,” katanya lagi.
Tersangka LS kemudian mengambl sendiri barang tersebut yang ternyata adalah bungkusan rokok Surya 12, dan pada bagian luar rokok terselip 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun rumah kost milik tersangka dan tidak ditemukan barang lainnya.
Kapolres menyatakan, Terduga LS adalah selaku pengedar (bandar) dan sudah kurang lebih 5 (lima) bulan menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.
“Tekhnik pengungkapan yang digunakan oleh petugas yaitu dengan menggunakan tekhnik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan hingga ditemukan/tertangkap tangan Terduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimaksud,” tandasnya.
Untuk diketahui, Terduga LS telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/168N|||/2021/Maluku/Res Tual tanggal 02 Agustus 2021 dan telah dilakukan Penahanan.
Terhadap tersangka LS, disangkakan dengan dugaan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidiakan Narkotika golongan bukan tanaman dan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagai diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasai 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
Tindak Pidana Peredaran / Menjual Miras Tanpa Izin
Selain pengungkapan kasus Narkoba, Polres Tual juga telah melakukan penyitaan terhadap Minuman keras jenis Sopi sebanyak 60 (enam puluh) liter dari yang menguasai barang (pemilik) masing-masing.
Dijelaskan Kapolres, lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dila kukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual pada tanggal 10 Agustus 2021 pukul 11.00 WIT, ditemukan/tertangkap tangan Minuman keras jenis Sopi sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dari pemilik barang berinisial J (35) beralamat di Pasar Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Terhadap pemilik barang (Sopi) disangkakan dengan pasal Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (Perkara dimaksud dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tual hari ini).
Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2021 pukul 12.00 WIT, lewat kegiatan KRYD oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tual ditemukan/tertangkap tangan Minuman keras jenis Sopi sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dari pemilik barang berinisial AT (43) yang beralamat di Jalan Bhitik Chaniago, Desa Tual.
Terhadap pemilik barang (sopi) disangkakan dengan pasal 25 ayat (1), pasal 3 huruf a, b dan c dan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Minuman Keras. (Perkara dimaksud dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tual hari ini).