70 Desa Di Kabupaten SBB Disetujui Pelaksanaan Pilkades

Ambon, MalukuPost.com – Sebanyak 70 Dari 92 Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah menyetujui untuk dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades), berdasarkan surat yang telah dialayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pemerintah daerah setempat.

“Memang sampai hari ini belum final, tapi yang sudah dipastikan 70 dari 92 desa, dan itu kami dapat atas keputusan BPD. Jadi bukan kami sekedar dengar tetapi atas keputusan BPD, proses pilkades jalan atau tidak berupa rekomendasi yang dikeluarkan BPD kepada pemda,”ungkap Bupati SBB, Timotius Akerina usai dilantik Gubernur di Ambon, Senin (20/09/2021).

Akerina katakan, dengan demikian direncanakan oktober mendatang dilakukan Pilkades. Hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas daerah.

“Karena kalau caretaker, penjabat sangat mempengaruhi kondisi di dalam desa karena kepentingan politik di dalamnya, sehingga kadang kala di desa terjadi konflik internal, sehingga perlu Kades defintif,”tandasnya.

Dijelaskan Akerina, pada prinsipnya Pilkades itu merupakan tindaklanjut dari proses yang telah dilakukan almarhum Bupati Moh Yasim Payapo sesuai visi dan misi pasca dilantik 2017 silam. Sedangkan menyangkut Peraturan Desa (Perda) Desa semua sudah selesai.

“Yang belum hanya Perda tentang negeri, yang kini telah memasuki tahap identifikasi, untuk selanjutnya dilakukan pemilahan mana desa dan mana desa adat,” ujarnya

Menurut Akerina, pembentukan Perda negeri membutuhkan waktu yang cukup panjang, dimana harus melalui dari pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, sambil menunggu hal tersebut, dilakukan Pilkades.

“Karena 100 persen seluruh desa penjabat, saya harus mengambil resiko, meskipun banyak tantangan yang dihadapi kenapa harus Pilkades, tidak pengakatan Raja, saya ingatkan sekali lagi tidak ada namanya pemilihan raja, yang ada adalah pengangkatan raja. Jadi tidak ada istilah kita pilih raja,”katanya.

“Kalau itu desa adat otomatis kita melakukan ahli status, setelah itu selesai barulah dibuat perda, dari situ baru diposes pengangkatan dan pergantian raja negeri,”katanya menambahkan.

Pos terkait