BPJS Kesehatan Tegaskan Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Jadi Peserta Aktif JKN

Jakarta, MalukuPost.com — BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir tidak otomatis menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun sempat beredar informasi sebaliknya di masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan hingga saat ini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Bayi wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 28 hari sejak kelahiran, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.

Sebaliknya, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

Rizzky juga mengingatkan pentingnya kepesertaan aktif dalam program JKN sejak dini. Ia menyebutkan, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

“Penting untuk menjadi peserta JKN saat masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk integrasi layanan kepesertaan dengan sistem pelayanan publik terpadu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui program JKN, BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan tidak hanya untuk pembiayaan layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga untuk mendukung upaya promotif dan preventif bagi masyarakat.

Pos terkait