MalukuPost.com, Tual – Wakil Wali (Wawali) Kota Tual Amir Rumra menghadiri pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Amir hadir mewakili Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat.
Pembahasan tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan pandangan terkait percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Forum itu juga menjadi upaya memperkuat dukungan terhadap regulasi yang dinilai penting guna mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.
Dalam pembahasan tersebut, RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan, khususnya di kawasan kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan pembangunan dapat lebih berpihak pada karakteristik daerah kepulauan, sekaligus menjadi langkah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pembangunan.


