AMBON, MalukuPost.com – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.,MH mengambil sumpah advokat dari DPC PERADI SAI Ambon.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 11 advokat berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Ambon, kawasan Pohon Mangga, Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Jumat (10/4), Pukul 09.00 WIT.
Turut hadir sebagai saksi antara lain: Panitera Pengadilan Tinggi Ambon, I Dewa Gede Suardana, SH dan Carolina Nussy, SH.
Dalam kesempatan tersebut Wahyu mengingatkan profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.
“Advokat melaksanakan tugas mulia untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, baik berupa konsultasi, pendampingan, penyusunan dokumen hukum, maupun pembelaan di sidang pengadilan,” ucapnya.
Advokat, kata dia, adalah profesi yang terhormat atau officium nobile. Namun, lanjutnya, kebanggaan itu hendaknya diiringi dengan sikap rendah hati dan kesadaran untuk selalu menjaga martabat profesi.
“Perilaku advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan, harus mencerminkan kepribadian yang beretika dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, jauhilah prilaku yang dapat mencoreng citra profesi hukum, bertindaklah dengan jujur, berani, dan bertanggung jawab,” ingatnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI-SAI Ambon, Dr. Daniel Wendy Nirahua, SH.,MH menegaskan, para advokat yang dilantik sekiranya dapat menjalankan tugas profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik advokat, mengedepankan integritas dan kualitas.
Kata Nirahua, sebagai advokat tidak boleh berhenti belajar, harus terus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, teknologi, dan hukum internasional.
“Tantangan dunia semakin kompleks, dan masyarakat semakin cerdas, advokat harus selalu memperbaharui pengetahuan serta menjaga kualitas diri agar tidak tertinggal oleh perubahan zaman,” terangnya.
Mengakhiri sambutan, Nirahua menitipkan harapan agar advokat yang diambil sumpahnya dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Sumpah adalah komitmen moral dan hukum bahwa saudara akan menegakkan keadilan dengan jujur, tidak menyelewengkan hukum, tidak menyalahgunakan kepercayaan, dan tidak menjual kebenaran demi kepentingan pribadi,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua Komite Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Tomy Sugih, para Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, serta keluarga dari advokat yang dilantik dan diambil sumpah.


