Dobo, MalukuPost.com – Kejaksaan Negeri Aru akhirnya menetapkan kepala Desa (kades) Karangguli Freds Selitaniny sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) dari tahun 2015-2021.
“Kasus penyalagunaan dana desa di desa Karangguli telah kita tetapkan tersangkanya yakni Kades, Freds Selitaniny,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima di Dobo, Kamis (25/11/2021).
Dijelaskan Taberima, dalam pemeriksaan minimal dua alat bukti cukup, namun kasus Tipikor minimal tiga alat bukti, karena keterkaitannya banyak.
“Untuk kasus dana desa Karangguli, dari pemeriksaan terbukti, kades yang mengelola semuanya, menerima, membeli, membayar, memakai dan sebagainya itu dilakukan sendiri olehnya,” katanya.
“Atas tindakan kades tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Kami penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan kini tersangkanya telah ditahan kejaksaan Aru,” katanya menambahkan.