Musrenbang RKPD 2023 Tingkat Kecamatan Kei Kecil Diikuti Delegasi Dari 16 Ohoi

Kepala Seksi Pemerintahan dan PMD Kantor Kecamatan Kei Kecil sekaligus Ketua Panitia Musrenbang RKPD 2023 Tingkat Kecamatan Kei Kecil, Untung Slamet Rahakbauw, SE.

Langgur, MalukuPost.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2023 tingkat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mulai dilaksanakan hari ini.

Dengan mengusung tema Pemulihan Sosial Ekonomi Masyarakat dan Kapasitas Infrastruktur Untuk Maluku Tenggara Hebat, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, P. B. Roy Rahayaan mewakili Bupati Malra, dipusatkan di Balai Ohoi (desa) Langgur, Selasa (15/2/2022).

Pantauan MalukuPost.com, hadir dalam acara pembukaan kegiatan dimaksud yakni Anggota DPRD Malra diantaranya Benediktus F. Rejaan, Thomas Ulukyanan, Wilybrordus Lefteuw dan Esebius Utha Safsafubun.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas PMDPPA, Direktur RSUD KS Langgur, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Camat dan para Pejabat/Kepala Ohoi se-Kecamatan Kei Kecil.

Ketua Panitia pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan Kei Kecil, Untung Slamet Rahakbauw dalam laporannya menyatakan, kegiatan RKDP perlu dilaksanakan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan, di tingkat kecamatan berdasarkan hasil Perencanaan Ohol, yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Ohoi.

Selain itu, pelaksanaan RKPD 2023 tingkat Kecamatan Kecamatan Kei Kecil didasari pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah; Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara Nomor 050/338/SETDA tanggal 2 Februari 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2023 Di Tingkat Kecamatan; dan SK Camat Kei Kecil Nomor 2 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musrenbang Kecamatan Kei Kecil.

Rahakbauw mengungkapkan, tujuan diselenggarakannya Musrenbang RKPD 2023 Tingkat Kecamatan Kei Kecil Tahun 2022 adalah untuk membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat ohoi yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Kei Kecil; Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan ohoi; 3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan Kecamatan sesuai dengan urusan-urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara; Menetapkan prioritas usulan ohoi yang akan didanai dengan APBD, APBD Provinsi dan APBN; serta Menetapkan Nama Delegasi Kecamatan mengikuti Musrenbang Kabupaten.

Narasumber yang dilibatkan dalam Musrenbang tersebut berasal dari lingkup Pemkab Malra yakni dari DPRD, Bappelitbangda dan Camat Kei Kecil

Sementara peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah delegasi dari 16 ohol sebanyak 64 orang yang terdiri dari unsur Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohol/ Badan
Perwakilan Ohoi dan unsur Perwakilan Perempuan serta Tokoh Aadat.

Pos terkait