Langgur, MalukuPost.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2023 tingkat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi digelar.
Kegiatan dipusatkan di Balai Ohoi (desa) Langgur, Selasa (15/2/2022) tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, P. B. Roy Rahayaan mewakili Bupati Malra.
Dalam sambutannya, Bupati Hanubun mengingatkan semua jajarannya pada tingkat ohoi hingga kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi kriteria usulan yakni harus sesuai prioritas daerah dan prioritas kewilayahan, sesuai dengan kewenangan, merupakan permasalahan yang riil di dalam masyarakat, dan tidak dapat ditangani dengan dana desa.
“Saya mengingatkan agar apa yang menjadi prioritas untuk diusulkan haruslah benar-benar memenuhi unsur atau kriteria yang masuk dalam skala prioritas kewilayahan,” tandasnya.
“Haruslah sesuai dengan kewenangan yang ada dalam masyarakat dan tidak bisa digunakan pembiayaan yang bersumber dari dana desa,” katanya menambahkan.
Untuk itu, dirinya berharap agar pelaksanaan kegiatan ini bukanlah sebuah formalitas belaka namun dilaksanakan secara serius.
“Melalui forum inilah kebutuhan riil masyarakat di lingkup desa disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam perumusan kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tahun 2021 menunjukkan beberapa masalah yang masih ditemui yakni usulan yang diinput tidak dilengkapi dengan data pendukung, usulan salah kamar dimana OPD tujuan usulan tidak sesuai dengan permasalahan yang dihadapi serta usulan diluar kewenangan pemerintah daerah.
“Hal-hal ini harus menjadi pembelajaran agar kedepan dapat lebih baik. OPD Teknis dalam hal ini Bappelitbangda agar mendampingi dan memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya,” tandasnya.
Olehnya itu, jika masih ada kendala (sistem maupun teknis lainnya) yang mengakibatkan proses tidak berjalan maksimal agar disampaikan kepada pemerintah Ohoi dan Kecamatan, sehingga asas transparansi dan keterbukaan informasi dapat benar-benar diwujudnyatakan.
Untuk diketahui, pelaksanaan Musrenbang kali ini adalah tindak lanjut dari giat yang sama pada tahun sebelumnya yakni terdokumentasi secara elektronik dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


