Gubernur Maluku Dan Isterinya Dikukuhkan Sebagai Anak Adat Kepulauan Kei

Gubernur maluku

Langgur, MalukuPost.com – Setelah dinobatkan sebagai anak adat Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis (14/7) lalu oleh para tetua adat setempat, kini gelar sebagai anak adat pun diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Isterinya Widya Pratiwi Murad oleh Dewan Raja Rat Ur Siuw Rat Lor Lim Kepulauan Kei.

Diketahui, tetua adat desa Lauran memberi gelar Lauran Aman (bapak orang Lauran) kepada Gubernur Murad Ismail dan sebutan Lauran Enan (ibu orang Lauran) untuk isterinya.

Sementara di Kepulauan Kei, Dewan Raja menobatkan Gubernur Murad Ismail dengan sebutan adat Vis Bad, dan Dit Evav untuk isterinya.

Pengukuhan secara adat Kei tersebut dipusatkan di kediaman Rat Famur Danar (Raja Danar), Jumat (22/7/2022).

Gelar Vis Bad secara harafiah diartikan sebagai meluruskan yang bengkok. Maknanya adalah, seorang yang dipercayakan menjadi pemimpin untuk membenahi kekurangan dan kelemahan agar menjadi lebih baik.

Saat membacakan putusan Madivun Rat Ur Siuw Rat Lor Lim Kepulauan Kei, Rat Yab Faan (Raja Faan) Ratschaap Ohoilim Tahit, Patrice Renwarin menjelaskan, pemberian gelar dan pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang dinilai sudah banyak membantu dan mendukung proses pembangunan di Malra, terutama di Pulau Kei Besar.

“Bahwa fakta saat ini, Pemda dan masyarakat Malra, terutama masyarakat Kei Besar, telah melihat dan merasakan semakin ada perubahan, sebagai dampak dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang diarahkan ke wilayah Kei Besar,” ungkap Raja Faan.

Pernyataan Madivun Rat tentang pemberian gelar tersebut diperjelas pula oleh Bupati M. Thaher Hanubun dalam sambutannya.

Bupati Hanubun menegaskan, salah satu alasan utama pemberian gelar adat itu adalah karena Gubernur telah membantu pembangunan di Kei Besar dengan menandatangani rekomendasi tentang penetapan Lokasi Prioritas (Lokpri) Empat Kecamatan di Kei Besar.

Nuhu Yuut (pulau Kei Besar) yang ditetapkan sebagai pulau terluar dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2017, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Perpres 18 Tahun 2020 tentang Lokasi Prioritas (Lokpri), tidak luput dari coretan tangan Jenderal Murad Ismail,” ungkap Bupati Hanubun.

Sementara itu, Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam sambutannya juga membeberkan dukungan Gubernur dalam pembangunan di Tual, khususnya pada lokasi Pantai Kiom.

“Saya menyampaikan terima kasih, dimana Pantai Kiom juga tidak lepas dari rekomendasi Koya’an (Kakak) Gubernur Maluku,” kata Wali Kota.

Pos terkait