Langgur, MalukuPost.com – Seluruh tenaga honorer lingkup Pemprov Maluku maupun kabupaten/kota diminta untuk menyiapkan diri mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pernyataan tersebut menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat.
Surat (terbaru) Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang ditandatangani oleh Plt. Menpan RB, Mahfud MD, daerah diberikan kesempatan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer.
Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Untuk itu, sebanyak 1.062 formasi telah diusulkan Pemkab Malra ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait perekrutan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Pernyataan tersebut ditegaskan Bupati Hanubun saat press confrence di Langgur, Kamis (17/8/) dalam hubungannya dengan nasib tenaga honorer daerah lingkup Pemkab Malra.
Pemkab Malra telah melayangkan surat kepada Kemenpan-RB tentang usulan perekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK.
“Kami sudah menyampaikan usulan rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK. Surat dengan Nomor : 810/2203/SETDA Malra tertanggal 12 Juli 2022 tersebut kami usulkan ke Kemenpan- RB kebutuhan ASN Malra sejumlah 1.062 formasi,” beber Hanubun.
Adapun rincian formasi PPPK yang diusulkan yakni untuk tenaga Guru, (312 formasi), tenaga kesehatan (46 formasi), dan tenaga teknis (604 formasi).
Bupati Hanubun mengungkapkan, khusus untuk tenaga guru, sesuai hasil rapat koordinasi tanggal 4 Juli 2022 di Makassar yang diikuti BKPSDM dan Dinas Pendidikan, Kemendikbud telah menyatakan bahwa Malra ditetapkan 312 formasi Guru, yang terdiri dari sisa formasi 2021 (140 formasi), usul formasi 2022 (124 formasi), dan usul penambahan 2022 (48 formasi).
Selanjutnya, untuk pengisian formasi di atas, akan diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021, (sebanyak 4 orang), Guru Non ASN yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021 (7 orang), dan Guru swasta yang memenuhi Passing Grade Seleksi PPPK Guru tahun 2021 (3 orang).
Bupati Hanubun menambahkan, untuk tenaga honorer Kategori II (berjumlah 4 orang), dan Guru Non ASN di Sekolah Negeri, terdaftar di DAPODIK dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun (sebanyak 100 orang).
“Mereka ini tidak lagi mengikuti seleksi melalui tes Computer Assisted Test (CAT) UNBK, tetapi hanya melalui mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang dilakukan pada empat dimensi yakni kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, pemeriksaan latar belakang serta seleksi wawancara,” beber Hanubun.
Dijelaskan Hanubun, jika masih tersedia sisa formasi setelah pengisian oleh pelamar prioritas, maka akan diisi oleh pelamar umum dan akan mengikuti seleksi menggunakan CAT UNBK.
Pelamar umum dimaksud yakni guru honorer di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik (paling lama 3 tahun), lulusan PPG (terdaftar di Dapodik), guru honorer di sekolah Swasta (terdaftar di Dapodik), dengan jumlah formasi tersedia sebanya 194 formasi.
“Ini adalah kesempatan yang luas bagi seluruh rekan-rekan guru baik yang saat ini honor di sekolah negeri dan swasta. Kita semua berharap tahun 2022 ini, kebutuhan tenaga guru di Malra dapat terpenuhi dan yang lebih utama nasib guru honorer dapat terwujud,” kata Hanubun.
Terkait tenaga kesehatan (nakes), telah dilakukan pendataan atas mereka (honorer) yang telah mengabdi melalui Si-SDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) berjumlah 590 orang.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan afirmasi pemerintah, mereka semua najti diangkat menjadi PPPK, sehingga bisa menjawab kebutuhan nakes dan nasib tenaga honorer kesehatan tahun ini bisa terjawab,” tandas Hanubun.
Pengusulan formasi ini, lanjut Bupati Hanubun, sehubungan dengan Surat Menteri PAN dan RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Terbitnya surat dimaksud merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak kepala daerah ke pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk daerah.
“Selaku kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian, melalui berbagai forum, kami terus berjuang serta menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan jaminan bagi tenaga honorer atas masa depan mereka. Dalam forum APEKSI beberapa waktu lalu di Bogor, saya dengan tegas telah menyampaikan ini,” terang Hanubun.
Menurutnya, tenaga honorer yang selama ini bertugas dan mengabdi, telah berkontribusi besar terhadap perwujudan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


