Dobo MalukuPost.com– Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru dalam waktu 1×24 jam berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat maka tidak sampai 24 jam kami langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku” ujar Kapolres AKBP Dwi Baktiar di Dobo, Senin, (22/08/2022).
Dijelaskan Kapolres, awal kronologis kejadian tersebut dimana pada hari Minggu, (21/08) sekitar pukul 17.30 WIT tepatnya di kompleks kampung Jawa, RT 008 RW 004, Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, telah ditemukan sosok seorang mayat perempuan berinisial CBL (9)b di semak-semak dengan jarak Tempat Kejadian Perkara (TKP) kurang lebih 50 Meter dari perumahan warga setempat.
“Dari kejadian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 133/VIII/ Tahun 2022 Tanggal 21 Agustus 2022 maka pihak kepolisian langsung membentuk tim khusus gabungan dari satuan-satuan fungsi yang ada di polres, guna melakukan tindakan dengan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Umum (RSU)Daerah Cendrawasih Dobo untuk dilakukan visum,” katanya
“Kemudian mencari saksi-saksi dan tentunya pelaku, karena sangat diduga keras pada saat ditemukan korban, korban mengalami kekerasan baik itu tindak pidana pemukulan maupun kekerasan seksual,” katanya lagi.
Menurut Kapolres, pelaku berinisial OK (24) bekerja sebagai nelayan telah diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti di Rumah Tahanan Polres Aru guna mejalani proses hukum selanjutnya.
“Pelaku atas nama OK umur 24 tahun, pekerjaan nelayan dan barang bukti yang diamankan, berupa satu buah celana dan baju korban terdapat darah,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pelaku disangkakan dengan pasal 81, pasal 76 dan atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 3 hingga 5 miliar.
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni pasal 81 pasal 76 dan atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 c undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 sampai dengan 5 miliar,” bebernya.