Ketua DPC Hanura Tegaskan Usulan PAW Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Sesuai Aturan

ketua dpc hanura tanimbar
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrikus Serin

Saumlaki, Malukupost.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrikus Serin menyatakan, proses pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten setempat sedang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Serin ini sekaligus menepis pernyataan Philipus Teopilus Lodarmase, mantan sekretaris DPC partai Hanura kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum lama ini telah mengundurkan diri, namun memberikan pernyataan pers seolah-olah dirinya masih menjabat sebagai sekretaris DPC.

Menurut Serin, Philipus Lodarmase berdomisili di Manado dan tidak ada perhatian terhadap partai setelah pemilu 2019 sehingga akhirnya DPC mengambil langkah reposisi struktur untuk menggantikannya dari jabatan Sekretaris menjadi Wakil Ketua, namun sebelum diusulkan reposisi sudah dikomunikasikan lebih dulu kepada yang bersangkutan bukan dilakukan pemecatan. Namun beberapa hari kemudian, Lodarmase memilih mengundurkan diri sebagai kader dan anggota partai sebagaimana surat pernyataan pengunduran diri yang diterima DPC partai Hanura.

“Dengan demikian yang bersangkutan tidak lagi berhak berpendapat, berkontribusi pemikiran atau turut campur tangan dalam rumah tangga partai Hanura, sekalipun sebagai anggota atau kader partai tidak etis menyerang partai atau pribadi-pribadi melalui media sosial dengan tuduhan-tuduhan yang di dasari sakit hati dan kecemburuan berkedok cinta partai Hanura,” ungkapnya di Saumlaki, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Serin, pernyataan Lodarmase yang diberitakan oleh salah satu media online itu menurut Serin merupakan “berita sakit hati” karena justru Hanura Maluku sedang membenahi diri untuk merebut kemenangan yang berkualitas untuk partai, masyarakat, maupun kader, dan bukan berkualitas untuk pribadi.

“Hal itu terbukti pada Pemilu 2019 lalu, Partai Hanura menghasilkan kursi yang patut diacungkan jempol. Kendati menang, partai dibawah nahkoda Oesman Sapta Odang ini terus melakukan pembenahan terhadap penegakan aturan partai bagi kader-kader partai yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Mantan kader, jangan karena sakit hati lalu menyebarkan fitnah. Ingat, kebun anggur yang di dalamnya terdapat pohon anggur yang tiak berbuah, harus di tebang lalu dibakar,” bebernya.

Serin menambahkan, partai Hanura akan menempuh langkah hukum atas tuduhan yang berlebihan oleh Lodarmase. Pernyataan Lodarmase menurut Serin, merupakan pelanggaran terhadap undangan-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lodarmase telah menyerang dan/atau mencoreng maupun merusak nama baik partai Hanura melalui media sosial.

“Terkait PAW DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah sesusi prosedur dan mekanisme harus diambil oleh partai dalam memberikan sanksi tindakan tegas untuk menyelamatkan Partai sesusi AD/ART dan Ketentuan UU. Perlu adanya pemahaman dengan otak yang jernih bukan didasari otak yang kotor dan hati yang sedang sakit komplikasi dengan iri hati karena PAW yang sementara berproses adalah Hasil Keputusan Mahkamah Partai yang sudah berproses sejak 2019 bukan rekayasa kepentingan pribadi atau pengurus DPC Hanura sebagaimana dituduhkan,” pungkasnya.

Tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hendrikus Serin menjelaskan, proses pengusulan PAW salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019-2024 dari partai Hanura dilakukan karena oknum anggota tersebut lupa statusnya sebagai petugas partai, dimana yang bersangkutan tidak melibatkan partai dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis di parlemen.

“Yang bersangkutan hanya bekerja untuk pribadi, tidak berkoordinasi dengan partai agar ikut memutuskan kebijakan-kebijakan strategi untuk memperjuangkan hak rakyat yang merupakan visi, misi partai Hanura. Selain itu, kader yang bersangkutan tidak membesarkan partai, dan sejumlah pelanggaran berat yang dia lakukan,” katanya.

Serin menegaskan pula bahwa DPC partai Hanura se Maluku tidak sedang menjalankan program PAW masal seperti yang disampaikan oleh Lodarmase.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa kebetulan ada kader yang duduk sebagai anggota DPRD hasil gabungan suara teman-teman caleg yang tidak menggunakan hati nuraninya dalam berorganisasi dan berpartai sesuai AD/ART partai Hanura. Merasa diri yang terhormat akhirnya tidak taat dan patuh terhadap AD/ART, PO, keputusan partai dan kebijakan partai, harus dilakukan tindakan tegas untuk mempertahankan wibawa dan marwah partai Hanura,”tandasnya.

Serin memastikan partai Hanura tidak kalah dari kader yang tidak patuh dan taat terhadap AD/ART.

“Untuk diketahui dan dipahami dengan hati nurani bahwa PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bukan program DPD tetapi melalui sidang mahkamah partai sebelum proses Musda Maluku,”bebernya.

Pos terkait