Ini Gambaran Umum Ranperda Perubahan APBD Maluku Tenggara Tahun 2022

Langgur, MalukuPost.com – Nota pengantar perubahan APBD kepada DPRD adalah amanat peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan tindak lanjtnya pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malra Petrus Beruatwarin dalam Paripurna DPRD setempat dalam rangka penandatanganan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, serta Penyampaian Nota Pengantar Keuangan oleh Bupati Malra, Rabu (25/10/).

Wabup Beruatwarin saat menyampaikan sambutan Bupati tersebut menjelaskan, nota keuangan Perubahan APBD Malra Tahun 2022 telah melewati pembahasan dan penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama dengan DPRD.

Secara umum, APBD Kabupaten Malra Tahun 2022 berada pada kondisi yang tidak seperti biasa. Tahun ini, ruang fiskal kita sangat terbatas. Sudah sejak awal di dalam APBD Induk 2022, pendapatan daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Di dalam perjalanan tahun 2022, pemda dihadapkan dengan beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian terhadap estimasi penerimaan daerah, diantaranya, realisasi penerimaan dari PAD diangarkan turun dalam APBD Perubahan 2022 Sub komponen pajak daerah, retribusi dan hasil pengeloaan kekayaan daerah yang dipsahkan, mengalami koreksi sehingga dianggarkan turun.

Selanjutnya, pendapatan transfer dianggarkan naik pada perubahan APBD 2022 baik tranfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah mengalami kenaikan. Olehnya itu, atas seluruh penyesuaian yang sudah dilakukan sesuai keytentuan yang berlaku, maka beberapa kebijakan belanja harus mengalami koreksi dan penyesuaian

Ranperda APBD Perubahan 2022 dari sisi Pendapatan tidak mengalami perubaha dibanding proyeksinya dalam APBD Induk.

Pengurangan yang terjadi pada komponen PAD sebesar Rp. 4.352.664.937,00; mampu diimbangi dengan naiknya pendapatan transfer sebesar Rp. 4.352.664.937,00.

Dari sisi Belanja, sesuai hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan 2022, termasuk dengan adanya penambahan belanja dari OPD, maka posisi anggaran pada pembahasan tercatat mengalami defisit kurang lebih Rp. 75 miliar.

Terhadap defisit anggaran tersebut maka dilakukan rasionalisasi terhadap usulan tambahan, dan berhasil menekan angka defisit menjadi Rp. 35 miliar.

Wabup Beruatwarin mengungkapkan, terhadap posisi defiti sebesar Rp. 35 miliar tersebut ditawarkan d (dua) alternatif solusi.

Solusi pertama yakni menangguhkan semua usulan tambahan anggaran baru, baik itu dari Pemda maupun dari visi Banggar DPRD. Dan yang kedua, penggunaan anggaran dari komponen pengeluaran pembiayaan, yaitu penangguhan pembayarn pokok pinjaman kepada PT. SMI yang semula dianggarkan Rp. 50 miliar turun menjadi Rp. 20 miliar., sesuai hasil perhitungan dan simulasi progress kerja di lapangan, dengan estimasi waktu pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2022.

Setelah melalui pembahasan TAPD bersama Banggar DPRD serta ditindaklanjuti dengan pembahasan Pimpinan DPRD bersama Kepala Daerah maka diputuskan untuk menggunakan alternatif kedua.

Dengan demikian, tersedia anggaran yang dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp. 30 miliar yang mampu mengakomodir penambahan pada kegiatan prioritas, penting dan mendesak yakni : penganggaran gaji PPPK Formasi Tahun 2022 yang akan diseleksi pada bulan September 2022; pembayaran iuran BPJS; belanja tenaga honorer bidang pendidian, kesehatan, Satpol PP dan DPRD termasuk OPD lainnya; mengakomodir kegiatan-kegiatan persetujuan mendahului Perubahan APBD; penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pesparani Provini Maluku tahun 2022; serta beberapa kegiatan prioritas, penting dan mendesak lainnya.

Untuk diketahui, setelah dilakukan penyesuaian, maka perubahan Belanja tahun 2022 mengalami perubahan, dimana sebelum perubahan total belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 1.021.257.239.657,00 (Rp. 1,021 triliun) mengalami penyesuaian naik menjadi Rp. 1.028.981.725.418,73 (Rp. 1,028 triliun). Terjadi penambahan sebesar Rp. 7.724.485.761,73 (Rp. 7,72 miliar).

Komponen belanja yang mengalami perubahan antara lain belanja operasi sebelumnya dianggarkan Rp. 539.904.315.348,00 (Rp. 539,9 miliar) menjadi Rp. 578.716.698.289,73 (Rp. 578,71 miliar), bertambah sebesar Rp. 38.812.382.941,73 (Rp. 38,81 miliar).

Belanja modal mengalami penyesuaian turun, dimana awalnya dianggarkan sebesar Rp. 290.348.520.146,00 (Rp.290,34 miliar) turun menjadi Rp. 2626.588.771.437,00 (Rp. 262,58 miliar) atau berkurang sebesar R0.p. 27.759.748.709,00 (Rp. 27,75 miliar).

Belanja tidak terduga sebelumnya dianggarkan Rp. 5.000.000.000,00 (Rp. 5 miliar), pada APBD Perubahan menjadi Rp. 558.702.129,00 (Rp. 558,7 juta) atau berkurang sebesar Rp. 4.441.297.871,00 (Rp. 4,44 miliar).

Pengurangan belanja tidak terduga disebabkan karena dimasukkan pe program dan kegiatan OPD dalam rangka penanggulangan bencana alam maupun penanganan konflik sosial.

Pada belanja transfer terjadi kenaikan. Pada APBD induk dianggarkn Rp. 186.004.404.163,00 (Rp. 186 miliar) naik menjadi Rp. 187.117.553.563,00 (Rp. 187,11 miliar) atau bertambah Rp. 1.113.149.400,00 (Rp. 1,11 miliar).

Perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut diatas, melahirkan defisit anggaran sebesar Rp. 96.437548.004,73 (Rp. 96,43 miliar).

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 153.713.062.243,00 (Rp. 153,71 miliar) mengalami penyesuaian perubahan Rp. 119.437.548.004,73 (Rp. 119,43 miliar), atau berkurang sebesar Rp. 34.275.514.238,27 (Rp. 34,27 miliar).

Pengurangan tersebut disebabkan oleh turunya pembiayaan SILPA, yang sebelumnya dianggarkan Rp. 29.713.062.243,00 (29,71 miliar), setelah audit BPK hanya tercatat Rp. 19.437.548.004,73 (Rp. 19,43 miliar). Berkurang sebesar Rp. 10.275.514.283,27 (Rp. 10,27 miliar).

Penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah juga mengalami koreksi. Sebelum perubahan dianggarkan Rp. 124.000.000.000,00 (Rp. 124 miliar). Dianggarkn turun dalam APBD perubahan menjadi Rp. 100.000.000.00,00 (Rp. 100 miliar) atau berkurang sebesar Rp. 24.000.000.000,00 (Rp. 24 miliar).
Komponen pengeluaran pembiayaan dianggarkan turun dalam APBD Induk 2022. Sebelum perubahan dianggarkan Rp. 65.000.000.000,00 (Rp. 65 miliar) turun menjadi Rp. 23.000.000.000,00 (Rp. 23 miliar) atau berkurang sebesar Rp. 42.000.000.000,00 (Rp. 42 miliar)

Perbandingan antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan melahirkan pembiayaan Netto sebesar Rp. 96.437.548.004,73 (Rp. 96,43 miliar).

Pembiayaan netto ini kemudian diperguakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp. 96.437.548.004,73 (Rp. 96,43 miliar).

Dengan demikian, Ranperda Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022 yang diserahkan dalam paripurna DPRD Malra dirancang Berimbang atau Nihil.

Pos terkait