
Menurut Tamnge, tahun 2023 adalahketegas tersebut disampaikannya pada kegiatan Rekonsiliasi Stunting, Rapat Koordinasi dan Monev Pengendalian Percepatan Penurunan Stunting di Tual, Rabu (16/11/2022).
”Karena itu, diharapkan agar Stunting di Kota Tual dapat diselesaikan atau persentasenya harus 0 persen di Tahun 2023. Ini harus menjadi komitmen kita bersama, karena anak stunting akan menjadi beban keluarga dan pemerintah,” tegas Usman Tamnge.
Tamnge menjelaskan, Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dan stimulasi lingkungan yang kurang mendukung, ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standard.
Dampak stunting berjangka panjang, bukan hanya saat masih kanak-kanak tetapi hingga lanjut usia. Oleh karena itu stunting berdampak sangat buruk bagi masa depan anak.
Tamnge menambahkan, tidak hanya terganggu pertumbuhan fisiknya, namun juga terganggu perkembangan otaknya. Tentu, ini akan sangat mempengaruhi kemampuan dan prestasi di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif.
” Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021, presentase angka kasus stunting di Kota Tual Tahun 2021 mencapai 27,79%. Dan di Tahun 2022 ini ditargetkan angka tersebut menjadi 23,125,” jelasnya.
Untuk itu, pada tahun 2023, persentase kasus Stunting di Kota Tual ditargetkan berkisar 18,86% melalui berbagai kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan oleh TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Tual, dengan melibatkan lintas sector baik tingkat kota, kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat dusun.
” TPPS Kota Tual terdiri dari instansi-instansi teknis terkait yang melaksanakan intervensi secara spesifik maupun sensitif, yang hari ini diharapkan dapat menyampaikan evaluasi hasil capaian indicator Rencana AKSi Nasional (RAN) Penurunan Angka Stunting sesuai tupoksi OPD-nya masing-masing, “pungkasnya.
Diketahui, target capaian persentase penurunan Kasus stunting pada lokasi sasaran stunting (lokus) di Kota Tual, yang tersebar pada 13 (tigabelas) desa/kelurahan di 2 (dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Dullah Selatan dan Kecamatan Pulau Dullah Utara berdasarkan keputusan Walikota tual Nomor : 450 Tahun 2022.


