Terkait Penangkapan Ongen Kabalmay, Ini Penjelasan BNN Kota Tual

Tual, MalukuPost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku terus berupaya menangkap tersangka kasus DPO Narkoba Mela Zein Djunaedi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

Hal tersebut ditegaskan Kepala BNN Tual, Ahmad Reniuryaan di Tual, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh BNNP Maluku terhadap tersangka Ongen Kabalmay sesuai dengan aturan main yang berlaku.

”Perlu saya sampaikan bahwa, persoalan penangkapan tersangka Ongen ini oleh BNN Provinsi Maluku karena persoalan ini sudah dialihkan ke sana,“ katanya.

Tersangka Ongen Kabalmay, lanjut Ahmad, dinilai tidak kooperatif, sehingga BNN Maluku lakukan upaya paksa terhadap tersangka Kabalmay.

”Pihak penyidik melakukan upaya paksa ini akibat dari yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik sudah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan tapi tidak hadir sehingga dilakukan upaya paksa, “jelasnya.

Setelah BNNP Maluku melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata dia, keluarga tersangka dapat menghalangi BNNP, yagn mengakibatkan upaya paksa terhadap tersangka belum berhasil.

“Namun BNNP Maluku akan kembalik melakukan tindakan paksa terhadap tersangka,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid mengatakan, akan segera melakukan upaya hukum terhadap kasus DPO Narkoba Mela Zein Djunaedi Kabalmay alias Ongen Kabalmay.

Pos terkait