
Tual, MalukuPost.com – Maklumat dengan Nomor 300/001 tersebut dalam rangka menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial antar masyarakat di Tual.
Kepada awak media di Tual Kamis (2/2/2023), Wali Kota Tual Adam Rahayaan menjelaskan, isi maklumat tersebut antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.
Rahayaan mengungkapkan, maklumat tersebut dalam rangka menjaga stabilitas dan meredam konflik sosial antar masyarakat, untuk menciptakan keamanan dan kedamaian daerah, menghormati hak dan kepentingan umum serta menciptakan keharmoniumum dan kerukunan antar masyarakat atas dasar falsafah ain ni ain.
Untuk itu, lanjut Rahayaan, setiap tokoh adat, agama, masyarakat agar memberikan pembinaan serta menenangkan masyarakat di lingkunganya dalam rangka menjaga kamanan dan kedamaian, dan masyarakat tidak mudah teprovokasi oleh pemberitaan yang tidak benar (hoax).
Wali Kota Tual juga menegaskan bahwa, Mulai Tanggal 02 Februari 2023 Pukul 21.00 WIT akan diberlakukan Jam malam dengan ketentuan sebagai berikut :
Tidak diperbolehkan adanya Kerumunan Masyarakat Pada Lingkungan dan Jalan-jalan Utama;
Tidak Diperkenankan Oknum Masyarakat untuk Membawa Senjata Tajam/Alat Tajam jenis apapun di Tempat Umum;
Akan dilakukan sidak dan tindakan tegas oleh aparat keamanan terhadap pelanggar isi maklumat ini.


