
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku juga memberikan sertifikat penghargaan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual sebagai OPD dengan nilai tertinggi di Kota Tual yaitu 69,56.
Lima OPD yang menjadi objek penilaian adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pendidikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet menjelaskan, penilaian bertujuan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
“Penilaian mendorong perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.
Mengenai penilaian di Pemerintah Kota Tual, Hasan menjelaskan, Pemerintah Kota Tual sendiri mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning.
“Ada kemajuan karena sebelumnya itu Pemkot Tual berada pada zona Merah dalam hal kepatuhan Pelayanan publik. Ini ada peningkatan dari zona merah ke zona kuning,” katanya.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan Pemerintah Kota Tual belum bisa meraih zona hijau yaitu minimnya sumber daya serta website pada instansi-instansi tersebut,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge mengatakan, penyerahan hasil penilaian dan pemberian penghargaan adalah sebagai motivasi agar kelima OPD tersebut terus memperbaiki kinerja sehingga bisa mendapatkan hasil penilaian yang lebih baik di tahun 2023.
“Kami akan lakukan pembenahan dan melengkapi sisi kekurangan kami sebagai penyelenggara pelayanan publik,” tandas Tamnge.


