Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemkot Tual Resmi Diumumkan

Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis.

Hal tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor:4254/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional teknis tahun anggaran 2022.

Informasi yang dihimpun media ini di Tual, Jumat (28/4/2023) menyebutkan, pengumuman nomor 19/PANSELDA-CPASN/IV/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tual tertanggal 26 April 2023 selaku Panitia Seleksi Daerah Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkot Tual tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun anggaran 2022.

Peserta seleksi kompetensi calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Tual yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memiliki kode P/L pada kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda sebanyak 315 orang.

Sedangkan Peserta Tidak Lulus PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai sub tes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022.

Dalam pengumuman ini disebutkan, Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi, dan Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai.

Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1 (Satu).

Sedangkan, Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-2 (Kedua).

Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-3 (Ketiga).

Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 970 Tahun 2023, Berdasarkan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 Tahun 2021 pada pasal 27 point b.

Tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar hanya mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).

Pos terkait