Pemkab Aru bersama Kejaksaan dan BPN Bahas Dua Aset Tanah Bermasalah

Dobo, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melakukan rapat bersama Kejaksaan negeri dan Badan Pertanahan setempat membahas proses pensertifikatan dua tanah aset pemda yang bermasalah.

Rapat dipimpin oleh Pj Sekda kabupaten setempat Y. Ubyaan, dan dihadiri oleh Kasie Datun Kajari Aru beserta jajaran, Kepala Pertanahan Aru, Asisten 1, 2 dan 3 serta Staf ahli bupati, di Dobo, Senin (03/04/2023).

Pj Sekda menyatakan, proses pensertifikatan tanah pemda aru yang didalamnya ada bangunan perumahan sangat sederhana yang telah dibangun sejak tahun 2010 peruntukannya untuk keluarga miskin.

“Sesuai pelepasan hak dari Desa Wangel, luas lahan tersebut 26 hektar, dimana 21 hektar sudah memiliki sertifikat, sementara 5 hektar belum bersertfikat,” ujarnya.

Ubyaan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri kabupaten kepulauan Aru, dan badan pertanahan yang sudah membantu proses pensertifikatan tanah di kelurahan Rijali Kota Ambon, yang diatasnya berdiri bangunan wisma jargaria.

“Untuk tanah di kelurahan Rijali, Kota Ambon, saat ini tinggal menunggu penerbitan sertifikat oleh pertanahan kota ambon,” katanya.

“Saya berharap dengan adanya kerja sama ini, kedepan aset-aset pemda yang bermasalah secara bertahap dapat diselesaikan,” katanya menambahkan.

Pos terkait