Berulah Lagi, PT. SIS Tual Larang Wartawan Liput Kunker Menteri KKP

Langgur, MalukuPost.com – Pihak PT. SAMUDERA INDO SEJAHTERA (SIS) Integrated Fisheries  and Industrial Estate yang berlokasi di Kota Tual, kembali berulah dengan insan pers.

Sejumlah wartawan dari berbagai media yang akan meliput kegiatan kunjungan kerja (kunker) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, dilarang oleh pihak perusahaan setempat.

Kejadian tersebut terjadi di depan pos keamanan (Security) perusahaan tersebut sebelum Menteri KKP dan rombongan tiba, Rabu (7/6/2023).

Menurut salah satu petugas kemanan PT. SIS yang menemui wartawan menjelaskan, pimpinannya melarang jurnalis yang hadir untuk meliput.

“(Pimpinan kami) yang baru lewat tadi dengan mobil itu, Pak (wartawan). Saya dapat arahan dari pimpinan. Pimpinan kami yang putuskan orang lain tidak boleh masuk tanpa punya undangan,” kata petugas tersebut kepada wartawan yang hadir.

Sebanyak tujuh wartawan dari berbagai media yang hendak meliput kunjungan tersebut.

Raut kekecewaan menghiasi wajah para awak media, karena telah menunggu kedatangan rombongan Menteri di PT. SIS selama dua setengah jam, sejak sekitar pukul 16.00 WIT sampai rombongan tiba sekitar pukul 18.30 WIT.

Salah satu wartawan yakni Abdullah (Dullah) Tusiek menyatakan sangat menyesal dan kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. SIS.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan tidak boleh dihalang-halangi.

Menurut UU tersebut, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi, termasuk kunjungan Menteri di Kota Tual.

Olehnya itu, media dalam hal ini wartawan, punya tanggungjawab untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.

“Mereka (publik) perlu dan harus tahu tentang tujuan kunjungan Menteri itu sendiri seperti apa, apalagi Menteri adalah pejabat publik. Namun, sangat disesalkan kenapa wartawan dibatasi dan dilarang meliput,” beber Dullah.

Dullah Tusiek yang juga Caretaker Ketua PWI Kota Tual itu menambahkan, sesuai pantauannya di PT. SIS, beberapa orang yang masuk lewat pos jaga tidak menunjukkan undangan apapun.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS merupakan tindakan pidana, karena sudah menghalangi tugas wartawan.

Dullah menuntut agar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pihak PT. SIS harus memberikan keterangan terkait kunjungan tersebut.

Proses Hukum
Tindakan tidak terpuji pihak PT. SIS dengan melarang wartawan meliput di lokasi perusahaan setempat bukan baru pertama kali.

Tercatat, sudah dua kali larangan dilakukan pihak Keamanan PT. SIS dalam dua kunjungan Menteri yang berbeda.

Yang pertama yakni saat kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 6 Oktober 2021 lalu.

“PT. SIS ini perlu belajar tentang fungsi dan peran pers terkait dengan kunjungan pejabat seperti ini,” tegas Dullah.

Ia juga mempertanyakan kenapa kunjungan Menteri KKP ke PT. SIS kali ini dilakukan pada malam hari, dan kenapa wartawan tidak dilibatkan.

“Kunjungan Menteri sebelumnya itu pagi atau siang. Tetapi kok kali ini malam hari. Ini perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada sebuah manajemen tertutup yang diskenariokan oleh PT. SIS dengan Menteri itu sendiri. Kami wartawan merasa ini ada kejangggalan,” ungkap Tusiek.

Merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Tusiek menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS memiliki konsekuensi hukum.

“Kita akan koordinasi dengan organisasi PWI di Provinsi maupun Pusat. Selanjutnya kita akan mengambil langkah hukum sebagai efek jeranya, agar di kemudian hari tidak ada lagi pihak manapun dan siapapun yang melarang dan mencegat wartawan seperti begini. Tindakan PT. SISI ini sangat memalukan dan mencederai insan pers,” tegas Dullah.

Pos terkait