
Penetapan sebagai desa anti korupsi tersebut setelah dilakukan penilaian oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengungkapkan, sebagai kepala daerah, dirinya menyambut baik capaian tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi di Ohoi Yavawun, Kamis (22/6/2023).
Kepala-kepala ohoi yang lain, lanjut Bupati, agar dapat mempelajari apa yang dilakukan oleh ohoi Yavawun dan menerapkannya di ohoi masing-masing.
Selain itu, dinas-dinas terkait, dinas PMDPPD dan Inspektorat agar terus meningkatkan pembinaan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan meningkatkan tata kelola keuangan.
Pemkab setempat terus mengupayakan agar jumlah desa anti korupsi di Malra semakin bertambah dan tersebar secara merata di semua kecamatan.
“Jika kita dapat bekerja secara bersama dengan optimal, saya yakin tujuan itu dapat dengan mudah dicapai,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu pula Bupati menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kerjasamanya dalam memberikan Bimtek bagi perangkat dan masyarakat ohoi Yavawun.
“Kami merasa beruntung sekali bisa diajar dan dibimbing langsung oleh KPK RI dalam hal mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi di tingkat pemerintahan,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Hanubun mengingatkan perangkat dan masyarakat ohoi Yavawun agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya.


