Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menjelaskan, peningkatan kualifikasi bidan merupakan kebijakannya selaku kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati Hanubun pada pelaksanaan Seleksi Masuk Pendidikan Diploma Empat (D4) Kebidanan Dan Profesi yang diolaksanakan di Langgur, Sabtu (10/6/2023).
Diketahui, pelaksanaan seleksi dimaksud merupakan kerjasama Pemkab Malra dan Politeknk Kesehatan Kemenkes Makassar Tahun 2023.
Bupati Hanubun mengungkapkan, penyelenggaraan pendidikan bidan adalah konsekuensi berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
UU tersebut mengamanatkan Bidan harus D4 dan memiliki pendidikan profesi paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak UU dimaksud diundangkan atau paling lambat tahun 2026.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, jumlah tenaa Bidan yang belum D4/S1 berjumlah 201 orang. Dengan mempertimbangkan disiplin, kinerja dan senioritas, saya menetapkan 93 orang. Namun dalam pendataan hanya 84 orang yang mengikuti seleksi (9 orang mengudurkan diri),” beber Bupati.
Seleksi ini, lanjut Bupati Hanubun, adalah ketentuan akademik yang wajib diikuti oleh semua peserta.
Selain itu, seleksi ini juga mempergunakan perangkat komputer, mengingat kedepan semua hal sudah menggunakan teknologi informasi.
“Saya berharap, seluruh Bidan yang ikut seleksi ini, dengan pengalaman pengetahuan yang dimiliki mampu berkompetisi dan memperoleh nilai yang terbaik,” pungkas Bupati.


