DPD PKS Tual Minta Polda Maluku SP3 Kasus CBP

Screenshot 20230718 010302 788x403 1

Tual, MalukuPost.com – Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tual Hassan Syarifuddin Borut menyatakan, apabila Penyidik Polda Maluku tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang menjerat Walikota Tual AdamRahayaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut.

Dirinya meminta Polda Maluku untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2017 itu.

”Kalau tidak ada bahan bukti yang cukup untuk menjerat Walikota Tual, maka kami minta kasus ini dihentikan,” kata Hassan Borut yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tual kepada awak media di Tual, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, kebijakan Walikota Tual Adam Rahayaan tentang penyaluran CBP sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak ada unsur korupsi yang memperkayakan dirinya sendiri.

”Perlu diketahui bahwa, apa yang dilakukan oleh Walikota pada saat itu benar-benar sudah disalurkan ke masyarakat,” tegas Borut.

Kasus ini, lanjut Borut, setelah dilaporkan beberapa tahun lalu Penyidik Polda Maluku telah meminta sejumlah para saksi uang dinilai berhubungan langsung dengan penyaluran Beras CBP di wilayah Kota Tual.

Namun hasil keterangan dari para saksi bahwa, Beras CBP Kota Tual Tahun 2017 telah mengakui bahwa Beras itu telah disalurkan ke masyarakat.

”Kita hormati proses hukum yang berlangsung, kami nilai dari sisi politik bahwa kasus ini dimanfatkan oleh kepentingan- kepentingan tertentu,“ jelasnya.

Kasus CBP yang berlangsung 5 tahun ini sudah seharusnya Polda Maluku keluarkan SP3 sebagai bentuk kepastian hukum agar tidak dipolitisir oleh pihak lain.
Menurutnya, kebijakan Walikota Tual itu sebagai bentuk upaya pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagia dari tanggungjawab pemerintah itu sendiri.

“Kasus ini dilihat sebagai kebijakan Kepala Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan Walikota itu bukan untuk kelompoknya atau untuk keluarnya tetap murni untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait