Serahkan SK Pengangkatan P3K, Ini Penjelasan Bupati Malra

Bupati Maluku Tenggara Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Langgur, Selasa (8/8/2023). (foto: Diskominfo Malra)

Langgur, MalukuPost.com – Pengangkatan dan pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mutasi/rotasi akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun disela-sela kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Langgur, Selasa (8/8/2023).

P3K yang menerima SK yakni Tenaga Guru dan Teknis Formasi Tahun 2022 di lingkup Pemkab Malra berjumlah 132 orang.

Bupati Hanubun menjelaskan, 132 orang P3K tenaga guru dan teknis tersebut adalah tenaga terpilih yang sudah dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan laporan, dari 312 formasi tenaga guru yang tersedia tahun 2022, hanya terisi 111 formasi, 201 formasi tidak terisi.

Sedangkan untuk formasi tenaga teknis, dari 224 formasi yang tersedia, terisi hanya 22 formasi, 202 formasi tidak terisi.

Khusus untuk formasi tenaga teknis, pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2023 yang menghadirkan seluruh Bupati/Walikota, SEKDA dan Kepala BKPSDM, point pentingnya adalah kebijakan optimalisasi pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis.

“Alhamdulillah Pemerintah melalui Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023, melakukan Reformulasi Nilai Passing Grade untuk mengisi formasi belum terpenuhi,” ungkap Bupati.

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengisian formasi kebutuhan bagi eks THK-II dan Peserta Non ASN yang sudah terdata dalam data listing BKN.

“Mudah-mudahan kebijakan ini membawa angin segar bagi pencari kerja terutama mereka yang sudah pernah mengabdi (honorer) pada Pemkab Malra,” kata Bupati.

Ia juga mengingatkan, setiap ASN termasuk P3K guru dan teknis harus bekerja secara profesional dan akuntabel, tetap menjaga idealisme, kedisiplinan dan loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan dan tanggungjawab, jangan ikuti perilaku dan kebiasaan buruk yang dicontohkan oleh oknum senior saudara, yang dalam banyak hal dinilai kurang baik. Tunjukan bahwa saudara memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai,” tegas Bupati Hanubun.

Bupati mengungkapkan, bidang pendidikan saat ini dihadapkan dengan isu strategis yakni Rendahnya Mutu Pendidikan. Oleh karena itu, P3K yang bertugas sebagai tenaga guru untuk mencurahkan perhatian dan peran aktif untuk memajukan pendidikan.

Bupati menyatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya akan tetap konsisten untuk ikut membina dan memantau tugas dan fungsi P3K di unit kerja masing-masing. Jika catatan baik tentunya akan diperpanjang, sebaliknya kalau dinilai buruk maka berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

“Sama halnya pada saat penyerahan SK P3K Tenaga Kesehatan, Saya ingatkan kembali bahwa tahun 2023 dan tahun 2024 adalah tahun politik, dimana kita akan memasuki pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilukada. Selaku ASN (Guru dan Tenaga Teknis) saya minta saudara-saudara tetap bekerja secara profesional dan tetap fokus pada tugas dan fungsi saudara, tidak terlibat dalam “politik praktis”, apalagi menggunakan kewenangan dan fasilitas publik atau pelayanan pendidikan untuk memenangkan pasangan calon atau bakal calon tertentu,” pungkasnya.

Pos terkait