Ini Penjelasan Tentang Dipalangnya Kantor KPU Kota Tual

Tual, MalukuPost.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Dipalang oleh keluarga Tamnge Rahan Duan Dumar atas hasil Putusan Perkara Nomor : 1/Pdt.G/2023/PN Tual yang dimenangkan oleh keluarga tersebut.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tamnge Rahan Duan Dumar, Friben Herwawan, SH, usai pemasangan palang oleh keluarga di Dusun Dumar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, pemasangan tanda larangan itu sampai ada penyelesaian antara keluarga Tamnge Dumar dan pihak Pemerintah Kota Tual.

Dirinya menegaskan bahwa, Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian berupa Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 13 Januari yang di tandatangani pada tanggal 06 September 2011.

Ditambahkan, Pengadilan Negeri (PN) Tual menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melak sanakan prestasinya atas kewajibannnya sesuai perjanjian sebesar Rp. 413.684.211.

Serta memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan secara langsung uang tunai sebesar Rp. 413.684.211 kepada Penggugat sebagai mana dalam isi perjanjian.

Bukan saja itu, tetapi PN Tual juga menyatakan bahwa sita jaminan yang đi letakan di atas obyek perjnjian yaitu sebidang seluas 10.000 M2 yang terletak di Dusun Dumar Desa Tual Kecamatan Selatan Kota Tual adalah sah memurut hukum.

Bukan saja itu, tetapi juga menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 48 000,00 setiap harinya sesaat setelah Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan itu juga ditegakkan bahwa, perbuatan Tergugat yang cidera janji/wanprestasi mengakibatkan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang di buat pada tanggal 13 Januari 2010 dan di tandatangani pada tanggal 06 September 2011 batal demi hukum apabila Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya kepada Penggugat.

Pos terkait