Ketua TPAD SBT: Pembelian Mobil Damkar Bisa Dianggarkan Namun Perlu Persetujuan DPRD

sekda sbt
Drs. Jafar Kwairumaratu

Bula, MalukuPost,com – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten SBT yang juga sekretaris daerah, Jafar Kwairumaratu menyatakan pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) bisa dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023 namun perlu mendapat persetujuan DPRD.

“Ini karena kebijakan umum anggaran dan prioritas plafom anggaran sementara sudah di plot tim anggaran pemerintah daerah. Olehnya itu, pergeseran anggaran yang dicantumkan dalam dokumen itu perlu diputuskan bersama,” ujarnya di Bula, Selasa (26/9/2023) malam.

Menurut Jafar, anggaran pembelian mobil damkar bisa saja diambil dari alokasi BTT namun perlu mendapat surat persetujuan bupati lewat keputusan tentang tanggap darurat. Selain itu ada langkah lain yang bisa dibijaki untuk anggaran pengadaan mobil damkar.

“Kalau itu memang lembaga yang terhormat ini (DPRD) menyetujui bahwa itu sangat-sangat penting. Tinggal kami dari pihak pemerintah daerah minta seperti apa untuk kita penuhi itu,”katanya.

“Ada langkah-langkah lain yang bisa kita lakukan. Tinggal pak ketua ketuk palu, saya perintahkan ke tim anggaran yang penting kita sesuai ketentuan perundang-undangan,”katanya laggi.

Sekdar diketahui, akhirnya Tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD SBT akhirnya bersepakat satu unit mobil damkar bisa dibeli dengan alokasi APBD perubahan tahun 2023.

Sebelumnya usulan yang dikemukakan Gasam di rapat banggar ada sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur juga ikut memberikan atensi menyetujui. Fraksi-fraksi dimaksud antara lain, fraksi partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan fraksi PDN.

Pos terkait