Utang BPJS Berakar dari Iuran TPG, Pemprov Maluku Dorong Penyelesaian ke Pusat

AMBON, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi Maluku buka suara soal persoalan utang iuran BPJS Kesehatan yang mencuat dalam pembahasan bersama DPRD Maluku. Pemprov menyebut persoalan tersebut berakar pada kewajiban iuran yang melekat pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan telah muncul sejak 2020.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan persoalan tersebut berbeda dengan iuran rutin BPJS Kesehatan ASN yang selama ini menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.

Menurut Kasrul, dalam skema kepesertaan BPJS Kesehatan, iuran sebesar 5 persen dari penghasilan terdiri atas 1 persen yang dibayarkan peserta dan 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja.

Pemprov Maluku, kata dia, selama ini telah menganggarkan dan membayarkan kewajiban 4 persen tersebut bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk PNS, PPPK, guru dan ASN lainnya.

“Dari pendapatan itu, 5 persen itu dibayar BPJS Kesehatannya. 5 persen itu diurai lagi. 1 persen dibayarkan yang bersangkutan dan 4 persennya itu dibayar oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Kasrul, Jumat (2/10/2026).

Namun, persoalan muncul pada TPG. Kasrul menjelaskan tunjangan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara pembayarannya kini langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

Di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen yang melekat pada TPG. Kewajiban inilah yang menurut Pemprov Maluku kemudian menjadi persoalan.

“Utang yang ada ini sekarang adalah TPG, jadi tunjangan profesi guru,” ujar Kasrul.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut telah muncul sejak 2020 dan telah beberapa kali dibahas Pemprov Maluku bersama BPJS Kesehatan Ambon.

Dalam pembahasan itu, Pemprov Maluku mendorong agar kewajiban 4 persen atas TPG dibayarkan pemerintah pusat. Menurut Kasrul, langkah tersebut lebih tepat karena TPG bersumber dari APBN dan dibayarkan pemerintah pusat kepada guru.

“Kami mengusulkan seyogyanya yang membayar 4 persen itu, yang membayar tunjangan tersebut itu dalam hal ini APBN. Jangan dibebankan lagi kepada pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.

Pemprov Maluku juga akan menyiapkan kajian teknis untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, rekonsiliasi data antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan tetap berjalan. Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan besaran TPG yang diterima guru pada setiap periode sekaligus menghitung kewajiban iuran yang sebenarnya.

Kasrul mengatakan pencocokan data menjadi penting karena mekanisme pembayaran TPG telah berubah. Sejak 2025, tunjangan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

“Misalnya 2025, berapa tunjangan profesi guru yang diterima oleh guru-guru kita yang ada di pemerintah provinsi ini. Karena pembayarannya itu kita tidak tahu karena langsung masuk ke rekening masing-masing guru,” ujarnya.

Kasrul sekaligus memastikan persoalan kewajiban tersebut tidak berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan ASN Pemprov Maluku. Ia menegaskan, kewajiban yang masih dalam proses rekonsiliasi tidak serta-merta membuat kepesertaan ASN dinonaktifkan.

“Tidak akan utang yang ada itu, tanda kutip ya, ini utang, terus kepesertaan kita dinonaktifkan,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Maluku meminta Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atas kewajiban iuran yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar untuk periode 2021-2026. DPRD menilai pencocokan data diperlukan untuk memastikan besaran kewajiban yang sebenarnya.

Pemprov Maluku kini mendorong agar persoalan iuran TPG dibahas di tingkat pemerintah pusat, sembari melanjutkan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kewajiban yang sebenarnya.

Pos terkait