Ambon, MalukuPost.com – Kodam XV/Pattimura menegaskan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD di Kabupaten Kepulauan Sula merupakan tindakan pribadi oknum prajurit dan bukan atas nama satuan maupun institusi TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika menanggapi keluhan keluarga S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026.
Kapendam mengatakan oknum prajurit yang disebut dalam perkara tersebut, Serma S.U, telah melakukan desersi dari kesatuan dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adi, Sabtu (3/10/2026).
Terkait penyerahan uang sebesar Rp112.029.000 kepada Serma S.U dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026, Kapendam menegaskan tindakan tersebut, berdasarkan keterangan Kodam, merupakan perbuatan oknum secara pribadi dan bukan atas nama satuan atau institusi TNI.
Adi menegaskan, sesuai aturan dan perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, setiap penyalahgunaan proses werving atau praktik percaloan dalam seleksi calon prajurit merupakan pelanggaran hukum.
Siapapun yang terlibat, baik meminta, menerima maupun menjadi perantara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi prajurit yang terbukti melanggar.
“Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Kapendam mengatakan Pangdam XV/Pattimura juga berulang kali menekankan kepada personel maupun masyarakat bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya.
“Masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser pun,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit agar segera melaporkannya kepada komando kewilayahan terdekat.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Adi.
Kodam XV/Pattimura menyatakan komitmennya menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan prajurit. Kodam juga menyebut terdapat sejumlah oknum prajurit yang sedang menjalani proses pemeriksaan hingga proses PTDH karena dugaan keterlibatan dalam praktik pencaloan penerimaan prajurit TNI.


