Langgur, MalukuPost.com – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Carang TV Yoseph Leisubun, dilakukan gelar perkaranya oleh Polres Maluku Tenggara (Malra).
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malra Iptu. Dominggus Bakarbessy di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2023).
Gelar perkara bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Menurut Bakarbessy, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
“Sebentar baru kita tingkatkan ke penyidikan. Satu dua hari kita lakukan pemeriksaan lanjutan lalu tahan pelaku,” ungkap Bakarbessy.


