P3K Tenaga Teknis Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

Langgur, MalukuPost.com – Jelang akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Periode 2018-2023, pemkab setempat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

SK pengangkatan 108 P3K Tenaga Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati M. Thaher Hanubun di Langgur, Kamis (26/10/2023).

Setiap tahun, lanjut Bupati, kabupaten Malra terus memperoleh kenaikan alokasi penerimaan pegawai ASN.

Kebijakan ini tentu bermanfaat bukan hanya untuk membuka kesempatan kerja dan mengabdi semata, namun sebagai upaya untuk menyelesaikan tenaga non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lingkup Pemkab Malra Lingkungan untuk diangkat menjadi PPPK, harus melalui serangkaian tahapan administrasi dan seleksi kompetensi lainnya.

Bupati berharap, berharap 3 atau 4 tahun kedepan melalui kebijakan ini, sudah tidak ada lagi pengangkatan Non ASN namun yang bekerja di Pemerintah Daerah hanya PNS dan PPPK, sebagaimana dimanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bupati Hanubun menjelaskan, 108 orang P3K tenaga teknis tersebut adalah tenaga terpilih yang sudah dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang beberapa waktu yang lalu.

Pengisian jabatan dan pengangkatan
sebagai PNS dan PPPK yang dilakukan,
seiring dengan kebutuhan organisasi, sehingga fungsi organisasi dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga mengingatkan, setiap ASN termasuk P3K guru dan teknis harus bekerja secara profesional dan akuntabel, tetap menjaga idealisme, kedisiplinan dan loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan dan tanggungjawab. Tunjukan bahwa saudara memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai,” tegas Bupati Hanubun.

Pos terkait