Pemda Maluku Proses PAW Alm Edwin Huwae

Dominggus Boy Kaya

Ambon, MalukuPost.com –   Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi PDI Perjuangan.

Proses PAW dari Almarhum Edwin Huwae ke Tina Welma Tetelepta dilakukan setelah Pemda Maluku menerima usulan dari DPRD Maluku.

“Berkas sudah kita teruma kemarin senin,  23 Oktober siang, kemudian di disposisi dari pak Sekda, kemarin siang baru saya terima,”ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya dikonfirmasi via selulee, rabu (25/10/2023).

Dikatakan, usulan tersebut sementara dalam tahap verifikasi kelengkapan berkas, sebelum nantinya ditandatangani Gubernur, Murad Ismail.

“Yang berhak menandatangani usulan tersebut adalah pak Gubernur,  tapi Pak Gubernur saat ini lagi berada di luar daerah. Jadi katong musti tunggu pak Gubernur,” tuturnya.

Kaya memastikan, jika berkas tersebut telah ditandatangani Gubernur, maka pihaknya akan langsung memproses ke Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang pasti sudah kita proses sudah jalan. Kalau pak Gubernur sudah tiba, maka kita proses untuk ditandatangani, kemudian diproses Kemendagri,”pungkasnya.

Sekedar tahu, Welma Tetelepta peraih suara ketiga terbanyak pada pemilihan anggota DPRD Maluku periode 2019 – 2024.

Sebenarnya raihan suara terbanyak kedua setelah Edwin Huwae yang adalah Fabio Latumeten. Namun sayangnya, kini Fabio telah gabung ke Partai Nasdem.

Pos terkait