AMBON, MalukuPost.com – Di tengah beredarnya informasi di media sosial yang memicu keresahan masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku memastikan layanan jaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan.
Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan penghentian pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan di Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Jumat (02/01/2025), yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tetap berkomitmen menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai data resmi pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), seperti pekerja informal dan pensiunan swasta, dengan total peserta sebanyak 40.140 orang.
Untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, Pemprov Maluku pada tahun 2025 telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon senilai Rp40 miliar dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2025 dan direncanakan diperpanjang pada minggu pertama Januari 2026 dengan nilai kerja sama sebesar Rp45 miliar.
“Itu berarti informasi yang disampaikan di media sosial tidak betul,”tegasnya.
Kasrul menegaskan, meskipun proses perpanjangan kerja sama masih berlangsung, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap aktif pada tahun 2026 dengan total peserta PBI-JKN mencapai 1.135.219 orang. Sementara itu, kepesertaan dari segmen PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku akan kembali aktif mulai 1 Februari 2026 sesuai ketentuan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021.
Ia menambahkan, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berkomitmen menghadirkan pemerintah di tengah beban hidup masyarakat yang semakin berat, salah satunya melalui jaminan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.
“BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin tetap aktif dan sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi. Informasi yang menyebutkan sebaliknya tidak benar,” tegas Kasrul.


