Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota Ambon mencatat capaian positif dalam evaluasi pelayanan publik. Menjelang akhir tahun 2025, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 87,56 dengan predikat Baik.
Survei tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Ambon, Arthur Solsolay, mengatakan SKM menjadi instrumen penting dalam menilai persepsi publik sekaligus dasar perbaikan layanan.
“Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, sekaligus menjadi alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar kualitas pelayanan terus meningkat,” kata Arthur Solsolay di Ambon, Jumat (02/01/2026).
Pada tahun 2025, SKM dilaksanakan oleh 86 Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) yang meliputi dinas, badan, bagian, kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Survei dilakukan melalui kuesioner offline dan online dengan metode yang dinyatakan dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian SKM mencakup sembilan unsur pelayanan, antara lain persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi dan perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana.
Arthur menjelaskan bahwa Bagian Organisasi sebagai OPD pembina pelayanan publik telah melakukan coaching clinic dan pendampingan kepada admin penanggung jawab OPP selama Oktober hingga November 2025.
“Seluruh OPP wajib menyusun laporan SKM dan menyampaikannya kepada kami di Bagian Organisasi. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan analisis berdasarkan rumus serta pedoman yang ditetapkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan analisis seluruh laporan SKM, Pemerintah Kota Ambon memperoleh nilai IKM 87,56 dengan kualitas pelayanan Baik. Laporan hasil survei tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Capaian ini juga menunjukkan tren peningkatan nilai IKM dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, nilai IKM tercatat 83,39, meningkat menjadi 84,62 pada 2024, dan kembali naik menjadi 87,56 pada 2025.
“Tren peningkatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Ambon berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini juga mendukung program prioritas penataan birokrasi yang kapabel, handal, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Arthur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan SKM tahun 2025.
“Kami berharap setiap OPD ke depan dapat menyediakan layanan kuesioner baik secara offline maupun online sehingga memudahkan penyusunan laporan SKM secara periodik, baik triwulanan, semesteran, maupun tahunan,” pungkasnya.


