Bula, MalukuPost.com, – Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten SBT, Taib Wangsi mengatakan daftar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT sebanyak 347 orang dari 16 partai politik di tiga daerah pemilihan. Penetapan DCT ini merupakan hasil rapat koordinasi pada, Kamis (2/11/2023).
DCT ini dalam rangka persiapan pemilihan umum seperti pemilihan presiden, legislatif, atau pemilihan kepala daerah. Tujuan utama dari pembuatan DCT adalah memastikan kelayakan calon, transparansi dan pemahaman publik, pengaturan pemilu dan pencegahan calon ganda.Dengan pembuatan DCT, KPU bertujuan untuk memastikan pemilihan umum berjalan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih wakil mereka dengan pilihan yang jelas dan terverifikasi.
“Rapat koordinasi untuk memastikan seluruh pimpinan partai politik melakukan verifikasi seluruh nama calon maupun status penambahan gelar. Jika ada kekeliruan dapat diperbaiki serta ditanda tangani,” kata Wangsi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ia menerangkan, setelah pembuatan daftar calon tetap (DCT), langkah selanjutnya adalah pengirimannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digunakan untuk mencetak surat suara. Proses ini melibatkan beberapa tahap seperti penyusunan DCT, penyusunan surat suara, cetak surat suara dan distribusi surat suara. Seluruh proses ini penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar, transparan dan pemilih memiliki akses yang mudah ke surat suara yang memuat nama calon yang sah dan sesuai aturan pemilu.
“Iya, sudah masuk pentahapan penetapan. Selanjutnya diserahkan ke KPU,” terang Wangsi.