Tingkatkan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Di Malra, Ombudsman Maluku Gelar Sosialisasi

(Foto: NR)

Langgur, MalukuPost.com – Sosialisasi dan diskusi publik dengan tema Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis ( 2/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Maluku menggandeng sejumlah elemen masyarakat Pemerintah Daerah setempat, kepala ohoi (desa), insan pes, LSM, OKP, Ormas dan tokoh perempuan serta tokoh masyarakat.

Sementara narasumber dalam kegiatn dimaksud yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Selamat, Wakapolres Malra, Kompol Izaac Risambessy, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Maluku Tenggara, Petrus Saija.

Tampil sebagai pemateri pertama, Hasan Slamet mengulas tuntas tentang Ombudsman dan pelayanan publik.

Untuk diketahui, dalam melaksanakan kegiatannya, Ombudsman mengawasi BUMN, Bumdes dan SKPD yang menggunakan dana APBD.

“Tujuannya untuk mewujudkan negara hukum demokratis, adil dan sejahtera, serta mendorong penyelenggara negara serta pemerintah yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas KKN,” jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Risambessy dalam pemaparan materinya mengungkapkan persoalan pelayanan publik yang diselenggarakan Polres Malra.

Ia juga menggambarkan kondisi Polres Malra sebagai pecahan Polres Tual dan Malra.

”Polres Malra ini baru dibentuk setelah pemekaran Polres Tual. Personil kami sedikit, kantor yang representatif saja belum ada. Namun kami tetap laksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” tukasnya.

Pada kesempatan itu pula Wakapolres menyampaikan proses pelayanan publik terkait dengan penanganan perkara yang dimulai dengan pelapor menerima Surat Tanda Penerimaan Polisi ( STPL ).

”STPL punya fungsi kontrol atas laporan yang dibuat kepada Polres Malra,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malra (sebelum pemekaran Polres Tual) itu.

Permasalahan di Malra, lanjut dia, paling banyak terkait dengan persoalah haka kepemilikan batas tanah.

”Saya Mantan Kasat Reskrim Polres Malra, sangat paham masalah tanah di Kepulauan Kei, walaupun punya satu marga, tapi tidak aman,” bebernya.

Dirinya berhrap, persoalan tanah di Maluku, termasuk di Malra kalau dapat hendaklah dibuat tertulis secara resmi, agar menjadi pegangan untuk pihak-pihak terkait.

Pemateri ketiga yakni Kepala BPN Malra, Petrus Saija, menyatakan, Kantor BPN Malra ada di dua wilayah administrasi pemerintahan, yakni Kabupaten Malra dan Kota Tual.

Dalam aktifitas pelayanan publik, pihaknya menyediakan tujuh pelayanan prioritas secara langsung kepada masyarakat.

Pelayanan yang berbasis digital tersebut dapat diakses melalui aplikasi yang diberi nama Fangnanan.

“Setiap saat, pihaknya dipantau Kementrian BPN / ATR dan setiap bulan diberikan reward sesuai SOP BPN. Selama ini masyarakat ingin masalah tanah diselesaikan di BPN, namun di Maluku soal tanah sangat sensitif, sehingga sangat penting peran desa / ohoi bantu BPN untuk kerja sama,” tukasnya.

Pos terkait