Kejaksaan Tinggi Maluku Siap Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Anggaran Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar

Bula, MalukuPost.com – Penanganan dugaan kasus korupsi anggaran belanja di Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah dan Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur akan dilanjutkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Salah satu Jaksa senior di Kejati Maluku sedang mengumpulkan data terkait kasus ini yang melibatkan mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar sebagai aktor utama.

“Saya sudah membaca beritanya, dan saat ini sedang mempelajari data kasusnya untuk mengambil sikap selanjutnya,” kata Jaksa senior yang namanya dirahasiakan kepada media ini pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dia juga mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Amrillah K, termasuk pengelolaan anggaran belanja yang salah satunya untuk barang non operasional dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2022 sebesar Rp150 juta di kedua bandara tersebut, merupakan pelanggaran hukum.

“Dalam laporan pertanggungjawaban, semua anggaran Covid-19 dicairkan melalui pihak ketiga sebagai rekanan, tetapi langsung dikelola oleh KPA bandara untuk membeli obat dan vitamin, serta diberikan kepada PNS dan Non PNS Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar,” tambahnya.

Jaksa senior itu menegaskan perlunya pertanggungjawaban hukum dari Muhammad Amrillah K atas pengelolaan anggaran tersebut, termasuk pemberian 5% dari total anggaran kepada perusahaan rekanan.

“Tindakan ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Terkait dengan laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022 dan 2023 yang diduga fiktif sebesar Rp 1.948.240.000, Jaksa senior tersebut juga mengindikasikan bahwa data kasus ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

“Kami sedang mempelajari data kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memulai pemeriksaan suatu kasus tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait hal ini kepada Kejati. Namun, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan atas kasus ini berdasarkan temuan internal tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Amrillah K, mantan Kepala Bandara Banda Neira dan KPA Bandara Kufar yang dikonfirmasi media ini, menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Saya siap mempertanggungjawabkan di depan hukum,” ungkapnya singkat.

Pos terkait