Bula, MalukuPost.com – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah memulai penyelidikan terhadap empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bandara Kufar terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan bandara untuk tahun anggaran 2022-2023.
Informasi dari sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa dari empat PNS yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir untuk memberikan keterangan, dengan inisial JO, AB, dan AU. Kepala Bandara Kufar saat ini berada di luar daerah.
“JO diperiksa sejak pukul sembilan pagi, sedangkan AB dan AU diperiksa mulai pukul dua siang hingga malam hari ini,” ungkap sumber media tersebut di Bula, Kabupaten SBT, Kamis, 18 Januari 2024.
Ketiga PNS tersebut, saat diperiksa penyelidik, mengakui bahwa mereka melakukan kerja bakti atas instruksi mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, tanpa menerima upah.
Menurut sumber tersebut, seluruh anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar untuk tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 313.500.000 telah dicairkan, dengan menggunakan pihak ketiga sebagai rekanan. Pihak rekanan tersebut diduga menerima bayaran sebesar 5% dari jumlah anggaran pemeliharaan pagar yang dicairkan, dengan perjanjian yang dibuat oleh Muhammad Amrillah K dalam laporan pertanggungjawaban yang termasuk membayar pajak perusahaan.
“Diduga kuat, berdasarkan data dokumentasi lapangan, laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar adalah fiktif,” jelasnya.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 74.550.000 dan Bandara Kufar sebesar Rp 82.200.000 untuk tahun 2022, serta masing-masing sebesar Rp 74.550.000 dan Rp 82.200.000 untuk tahun 2023.
“Pencairan anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 74.550.000 dan Bandara Kufar sebesar Rp 82.200.000 dilakukan dalam dua kali pencairan. Pencairan pertama pada Mei 2022 untuk Bandara Banda Neira sebesar Rp 37.200.000 dan Bandara Kufar sebesar Rp 41.100.000, serta pencairan kedua pada Oktober 2022 untuk Bandara Banda Neira sebesar Rp 37.350.000 dan Bandara Kufar sebesar Rp 41.100.000,” tambahnya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar untuk tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1.948.240.000 juga diduga fiktif.
Dengan rincian, anggaran pemeliharaan sisi udara tahun 2022 sebesar Rp 823.990.000 dan tahun 2023 sebesar Rp 1.124.250.000. Anggaran pemeliharaan sisi darat tahun 2022 sebesar Rp 668.500.000 dan tahun 2023 sebesar Rp 693.250.000.
“Sesuai bukti dokumentasi lapangan, terdapat indikasi pemalsuan dokumen pada laporan pertanggungjawaban pekerjaan pada Program Padat Karya di Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar,” jelasnya.
Sumber tersebut menambahkan bahwa meskipun terjadi kenaikan anggaran pemeliharaan tahun 2023, proses kerja bakti yang melibatkan pegawai ASN dan non-ASN tetap berlangsung seperti tahun sebelumnya.
“Pertanggungjawaban yang dibuat untuk tahun 2022 dan 2023 diduga fiktif dan disalahgunakan oleh Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, dan kelompoknya,” tambahnya.
Pihak Kejari SBT yang dikonfirmasi melalui Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


