Masohi, MalukuPost.com – Dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupate Maluku Tengah (Malteng) diperiksa tim penyidik Reskrimsus Polda Maluku terkait dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru Tahun 2023.
Pasalnya hingga pertengahan Januari 2024, dana Rp.31 Miliar tersebut, belum juga dicairkan kepada 1.670 orang guru di Kabupaten julukan Pamahanunusa itu.
Dana Rp.31 Miliar tersebut, diperuntukan membayar sertifikasi guru untuk triwulan tiga dan empat. Dana dengan angka cukup fantastis itu diduga dialihkan untuk kegiatan lain.
Beberapa guru dikonfirmasi Media ini, Jumat (19/01) mengaku,belum menerima dana sertifikasi untuk triwulan tiga dan empat.
“Kita dapat pemberitahuan, kalau dana itu sudah ada di kas daerah. hanya saja sampai saat ini belum dicairkan, soal kenapa dana itu belum dicairkan kami tidak tahu”kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi
Dugaan penyalahgunaan dana inipun menguat. Sumber media ini di Polda Maluku ketika dikonfirmasi membenarkan, kalau dua orang di pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malteng telah diperiksa penyidik.
“Kita sementara konsentrasi untuk menghimpun data dan bukti terkait dengan masalah ini. sudah dua orang diperiksa”sebut sumber tanpa menyebutkan identitas dua orang tersebut.”Tunggu dan ikuti saja perkembangannya” lanjut sumber
Informasi yang didapat media ini selain dua ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng tersebut, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Malteng juga sudah diperiksa penyidik Reskrimsus terkait dana sertifikasi ini.
Dugaan penyalahgunaan dana miliaran itu, berdampak ribuan guru di Malteng hingga saat ini belum menerima tunjangan sertifikasi mereka.