Penyelidikan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Bandara: Tim Kejaksaan SBT Intensif Periksa Terkait Kasus Bandara Kufar dan Banda Neira

Bula, MalukuPost.com – Tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) tengah intensif melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar SBT dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, pada Jumat pekan lalu, Tim Penyelidik memeriksa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Kufar, Hiromi Ahuluheluw, serta Bendahara Pengeluaran Bandara Banda Neira tahun 2022, Ricky Nelson Resubun, secara bersamaan.

“Kedua pihak tersebut diminta keterangan terkait pengelolaan anggaran pada waktu yang bersamaan. Sebelumnya, sejumlah pegawai Bandara Kufar, baik ASN maupun honorer, juga telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik,” ungkap sumber tersebut kepada media ini pada Kamis, 22 Februari 2024.

Hiromi Ahuluheluw, Kasatpel Bandara Kufar, membenarkan bahwa dia telah diperiksa bersama bendahara terkait. “Saya sudah memberikan keterangan pada waktu itu. Untuk detail tanggalnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada jaksa,” ucap Hiromi.

Sementara itu, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K., juga mengkonfirmasi bahwa Bendahara Pengeluaran tahun 2022, Ricky Nelson Resubun, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Informasi terakhir yang saya terima, bendahara pengeluaran tahun 2022 telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Semua dokumen pertanggungjawaban tersedia di bendahara tersebut,” jelas Amrillah.

Amrillah juga menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Jaksa Penyelidik terkait kasus dugaan korupsi ini.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mengonfirmasi Kasi Pidsus Kejari SBT, Ridho Sampe, belum berhasil terhubung. Sebelumnya, sumber terpercaya media ini juga mengungkapkan bahwa total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira selama tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 3.841.928.000.

Kasus ini mencuat karena dugaan bahwa anggaran pemeliharaan untuk kedua bandara tersebut tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, meskipun telah dilakukan kerja bakti oleh pegawai ASN dan non-ASN.

Pos terkait