Masohi, MalukuPost.com – Satlantas Polres Maluku Tengah, memberikan sanksi tegas bagi pengendara baik sepeda motor atau mobil yang masih membandel menggunakan knalpot brong.
“Sanksi tegas berupa pengandangan bagi kendaraan yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong” kata Kasatlantas Polres Maluku Tengah, AKP Frans Niovaldo, di Masohi,Selasa (06/02).
Disebutkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong banyak di keluhkan oleh warga sehingga secara rutin pihaknya melakukan penertiban di wilayah hukum Polres Malteng.
Menurut Frans, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karena, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong
“Ini sudah banyak dilaporkan warga. ini sudah sangat meresahkan warga karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. ini termasuk pelanggaran. selain itu, keberadaannya menganggu aktivitas masyarakat.Jiika pernah ditilang karena kenalpot brong dan ketilang lagi, maka akan dinaikkan sanksinya, kita tahan kendaraanya”tegas Frans
Dikatakan pihaknya tidak menggelar sweping seperti biasanya, akan tetapi pada saat dilakukan Patroli kedapatan ada pengendara menggunakan knalpot brong langsung ditertibkan
“Tidak ada proses tilang tetapi kendaraanya kita bawah. Motor baru boleh diambil oleh pemiliknya setelah menganti knalpotnya sesuai standart pabrik” sebutnya
Penertiban katanya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan” ujarnya
“Kami akan tingkatkan patroli dalam kota baik siang maupun malam. Apabilla kedapatan ada kendaraan berknalpot bising akan kami tindak” pungkasnya
Menghadapi pesta demokrasi Pemilu 14 Pebruari 2024, Kasatlantas AKP Frans Novialdo juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Masohi dan sekitar agar tidak menggunakan knalpot brong.
Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas untuk keamanan dan ketertiban di jalan raya.