Tual, MalukuPost.com – Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 pada sejumlah daerah di Maluku diwarnai aksi demonstrasi.
Tidak terkecuali di Kepulauan Kei yakni Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Anehnya, aksi demo sejumlah warga di dua daerah ini dilatarbelakangi dengan peristiwa (kasus) yang sama yakni adanya dugaan perampokan (penggelembungan) suara.
Aksi penggelembungan suara dimaksud diduga dilakukan oleh komisioner (penyelenggara) pemilu.
Menyikapi adanya dugaan kejahatan demokrasi oleh penyelenggara tersebut, Forum Evav Peduli Demokrasi (FEPD) menggelar aksi demonstrasi damai terhadap komisioner KPU Kota Tual.
FEPD yang didominasi oleh kaum hawa (ibu-ibu dan perempuan) asal oho (desa) Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tersebut dipusatkan di halaman Gedung LPTQ Kota Tual, Kamis (14/3/2024).
Mereka meminta pihak KPU Kota Tual mengembalikan suara calon anggota (caleg) anggota DPRD Provinsi Maluku Justina Renjaan dari partai NasDem pada daerah pemilihan (dapil) VI.
Dapil IV sendiri meliputi Kota Tual, Kabupaten Malra, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Mereka (pendemo) menduga, adanya kecurangan berupa pergeseran dan penggelembungan suara, dengan dibuktikan formulir C hasil salinan pada sejumlah TPS tidak sesuai Form C Hasil.
Data formulir C Hasil yang diterima telah diketahui masyarakat sejak pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Justina Renjaan sendiri telah melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kcamatan Tayando Tam Kota Tual.
Para pendemo mengungkapkan, dari total 22 TPS di kecamatan Tayando Tam, Justina Renjaan (caleg nomor urut 1 partai NasDem) Dapil VI Maluku itu memperoleh 11 suara.
Namun, saat pleno PPK jumlah suaranya (11) tersebut berubah menjadi 1 suara. Diduga kuat 10 suara yang hilang tersebut diberikan kepada caleg partai NasDem lainnya.
Diketahui, selama berlangsungnya demo, situasi kamtibmas di wilayah Kota Tual aman dan kondusif.


