Bula, MalukuPost.com – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu dapat menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, setiap ASN wajib menjaga netralitas. Pasalnya, jika melanggar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya di Bula, Senin (27/5/2024) usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Diakui Keliaobas, ASN mempunyai hak untuk memilih. Karena pada dasarnya punya hak politik yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Tapi mereka harus menjaga batas-batasnya yang sebagaimana dilarang undang-undang,” tegasnya.