Langgur, MalukuPost.com – Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah salah satu kewajiban Kepala Daerah, dalam rangka hubungan kerja dan kemitraan dengan DPRD.
LKPJ disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna memperoleh Rekomendasi untuk perbaikan dan/atau peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2023 di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, Selasa (2/04/2024).
“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemda dalam waktu 1 (satu) tahun,” katanya.
Jasmono mengungkapkan, cakupan LKPJ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 16, terdiri dari 3 (tiga) substansi pokok.
Ketiga substansi tersebut yakni capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; serta tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran sebelumnya.
“Inilah yang menjadi inti dokumen LKPJ yang sudah disampaikan ke pimpinan dan anggota DPRD Malra,” ujarnya.
Dalam Tahun anggaran 2023, Pemkab Malra secara total menyelenggarakan 50 bidang urusan pemerintahan.
Bidang-bidang tersebut yakni urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (6 bidang); urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (18 bidang); urusan pemerintahan pilihan (5 bidang); unsur pendukung urusan (2 bidang); unsur penunjang urusan (6 bidang); unsur pengawasan (1); unsur kewilayahan oleh 11 kecamatan; dan unsur pemerintahan umum (1).
“Pelaksanaan Bidang Urusan tersebut diimplementasikan dalam 193 Program, 552 Kegiatan dan 1.167 Sub Kegiatan. Tersebar di 30 Dinas, 9 Badan Daerah, 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, dan 11 Kecamatan. Termasuk 20 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit Umum,” terang Jamono.
Beberapa kebijakan strategis yang dilaksanakan oleh Pemda berkaitan dengan penyusunan tim koordinasi yakniTim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Terkait stunting, Pemkab telah menetapkan Lokus Prioritas Penanggulangan Stunting Tahun 2023 dalam upaya untuk mendorong percepatan penurunan stunting,
Implementasi kebijakan strategis dimaksud memberikan beberapa hasil positif diantaranya, kinerja penanggulangan stunting tahun 2023 mampu menekan angka stunting dari posisi 16,98 persen di tahun 2022, turun menjadi 16,05 persen di tahun 2023.
Selain itu, koordinasi pengendalian inflasi mampu menahan laju inflasi tahunan di angka 3,32 persen. Mengalami penurunan dari angka 4,52 persen di Tahun 2022.
Pemkab Malra melakukan kebijakan strategis diantaranya menjamin ketersediaan stok, yang dilakukan dengan penguatan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Keterjangkauan harga, lanjut Jasmono sangat berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat.
Selain menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran melalui penguatan distribusi dan ketersediaan stok, maka dilakukan pula upaya mendorong daya beli masyarakat, yaitu melalui penyaluran program pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta dilaksanakan kegiatan pasar murah dan operasi pasar, yang dilaksanakan pada masa-masa menjelang hari besar keagamaan.
Pemda juga membangun komunikasi efektif dengan pihak-pihak terkait, baik itu instansi vertikal, BUMN, Pengusaha, Penyalur dan Distributor, dan termasuk komunikasi dengan pemerintah daerah tetangga di sekitar.
Menurutnya, koordinasi penanggulangan kemiskinan dilaksanakan guna mendorong sinergi dan kolaborasi penanganan kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terintegrasi, lintas sektor dan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Upaya strategis yang dilakukan dalam tahun 2023 berkaitan dengan pemadanan atau penyamaan data kemiskinan dari beberapa sumber data, by name by address.
Upaya ini melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk kecamatan dan pemerintah ohoi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Data sasaran kemiskinan yang andal, menjadi referensi utama dalam pengalokasian kegiatan pengentasan kemiskinan. Kesesuaian data sasaran sesuai hasil verifikasi menjadi syarat utama untuk penetapan lokasi intervensi.
Dalam tahun 2023 juga sudah disusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2024-2026.
Dokumen ini merupakan salah satu dokumen wajib bagi pemerintah daerah dalam mengakses dan/atau menyalurkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Arah kebijakan dan rencana intervensi yang dirumsukan dalam dokumen ini, kemudian menjadi bahan dan/atau referensi penyusunan program dan kegiatan, berikut lokasi fokus intervensi penanggulangan kemiskinan.