Langgur, MalukuPost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah membuka tahapan penjaringan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 sejak Senin (22/4/2024) lalu.
Seluruh tahapan (mekanisme) yang dimulai dari pengambilan formulir balon hingga pengembalian (0endaftaran) Bupati dan Wakil Bupati, DPC PKB lewat Tim Desk Pilkada, diatur dalam Peraturan PKB Nomor 9 Tahun 2024.
Sekretaris tim desk pilkada DPC PKB setempat Barnabas Renjaan kepada awak media di Langgur, Rabu (24/4) membenarkannya.
Menurutnya, rujukan yang dilakukan tim desk pilkada atas dasar Peraturan PKB Nomor 9 Tahun 2024 tepatnya pada Bab I Pasal 1 ayat (11) menyebutkan bahwa Deskrip Data adalah unit kerja yang secara terstruktur yang dilakukan oleh DPP, DPW hingga tingkat DPC.
“Dasar itulah bagi kami tim desk pilkada untuk melakukan penjaringan yang dilaksanakan di DPC PKB Malra,” ujar pria yang akrab disapa Basty.
Terkait pengambilan formulir, Renjaan mengungkapkan, sesuai peraturan partai, kandidat (balon Bupati/Wakil Bupati) yang bersangkutan datang sendiri untuk mengambil dokumen (formulir pendaftaran).
Namun, mengingat para balon lainnya sementara ini berada di luar daerah untuk urusan-urusan penting lainnya yang mengakibatkan mereka (balon bupati/wakil bupati) tidak dapat hadir langsung, maka pengambilan formulir bisa diwakili.
“Setelah kami konfirmasi dengan Ketua Desk maupun Ketua DPC terkait dengan balon yang ada di luar daerah atau ada urusan-urusan penting lainnya yang mengakibatkan mereka (balon bupati/wakil bupati) tidak sempat datang. Mengingat jadwal dan tahapan yang kurang lebih hanya enam hari, melalui koordinasi kami selaku Sekretaris dan Ketua Desk Pilkada maka pengambilan formulir bisa diwakili,” beber Renjaan.
Yang terpenting adalah, lanjut Renjaan, jangan sampai meraka (para balon Bupati/Wakil Bupati) yang memiliki niat untuk mencalonkan diri harus dibatalkan hanya karena tata-tertib (tatib) atau aturan.
“Pasti nama partai ini akan terbawa-bawa. Sementara ada langkah lain yang kita bisa lakukan lewat koordinasidan komunikasi terkait dengan para balon Bupati/Wakil Bupati,” tandas Renjaan.
Diketahui, dalam tahapan dan jadwal, disediakan pula fakta integritas, yang merupakan kerjasama antara tim desk pilkada dengan balon Bupati/Wakil Bupati.
“Sebelum tim desk pilkada menyerahkan dokumen (formulir) maka dibacakan dulu fakta integritas, apakah balon Bupati/Wakil Bupati itu dia bersedia untuk melaksanakan semua hal sesuai dengan poin-poin yang ada atau tidak. Jika bersedia, maka formulir pendaftaran bisa diserahkan. Begitupun sebaliknya,” terang Renjaan.
Renjaan mengungkapkan, sejak hari pertama pembukaan pendaftaran hingga kini, sudah ada empat balon balon bupati yang mengambil formulir dan telah menyatakan kesediaan menandatangani fakta integritas dengan kesanggupan untuk mengembalikan serta menyelesaikan semua administrasi sesuai fakta integritas.
Keempat balon bupati tersebut yakni Felix Bonu Tethool (datang sendiri), Yosep Sikteubun (perwakilan/tim), Indra Barata Warbal (perwakilan/tim) dan Veky Suanthien (perwakilan/tim).


